Keselamatan Jurnalis
Jurnalis TEMPO Disiksa karena Motret Tersangka Korupsi, Oknum Polisi Diduga Terlibat?
Yang dipotret mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak.
Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendangan, tamparan) hingga ancaman pembunuhan.
Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.
Oleh Nurhadi, uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksanya menerima.
Bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut.
Baca juga: Sosok Kadensus 88 Marthinus Hukom, Pemburu Teroris yang Dipercaya Kapolri Tangani Bom di Makassar
Meski demikian, Nurhadi tetap tidak menerima uang itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.
Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25, Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang.
“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wawan Abk, Minggu (28/3/2021) di Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: BENARKAH 2 Orang Terekam CCTV ini Yang Beri Kode ke Pelaku Sebelum Bom Meledak di Gereja Katedral?
LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).