Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Salah Tangkap

Fakta Baru Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI di Malang, Bandar Narkoba Tipu Polisi, Jebak Tentara

Pihak kepolisian Polda Jatim pun mengungkapkan, bagaimana dengan licinnya IL membuat polisi salah sasaran saat melakukan penggerebekan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Surya.co.id/Kukuh Kurniawan/Istimewa
Fakta Baru Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI di Malang, Bandar Narkoba Tipu Polisi, Jebak Tentara. 

Sebenarnya gerebek salah sasaran di kota Malang yang dilakukan petugas Polresta Malang itu, merupakan pengembangan penangkapan dua cewek yang mengaku memperoleh ekstasi dari pria berinisial IL.

"Lalu kami komunikasi dengan IL melalui Whatsapp. IL inilah yang mengubah informasi kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," jelasnya.

Polisi salah tangkap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kolonel' title='Kolonel'>Kolonel</a> TNI di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/malang' title='Malang'>Malang</a>. Polresta <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/malang' title='Malang'>Malang</a> klarifikasi gerebek salah sasaran dan mengamankan pelaku IL dan seorang ASN, Minggu (28/3/2021).

(Foto: Polisi salah tangkap Kolonel TNI di Malang. Polresta Malang klarifikasi gerebek salah sasaran dan mengamankan pelaku IL dan seorang ASN, Minggu (28/3/2021)./Istimewa)

IL mengaku berada di kamar hotel dengan nomor 619.

"Saat diperjelas lagi, ternyata berubah."

"Awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419."

"Kemudian saat digeledah di kamar nomor 419, ternyata dia tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui bahwa tamu di kamar nomor 419 adalah perwira TNI berpangkat Kolonel)," bebernya.

IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas.

Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

"Kemudian kami menangkap tersangka berinisial FR pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB. Kami menyita sebungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja dari tersangka FR," ungkapnya.

Lalu polisi menangkap tersangka berinisial AH di rumah di Kecamatan Blimbing pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB.

"AH adalah pengguna narkotika. Kami menyita sabu-sabu seberat 1,5 gram dari tersangka AH," terangnya.

Total barang bukti narkotika yang dsita dari enam tersangka adalah empat poket sabu-sabu, 20 poket ganja, ineks, dan sebuah HP.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved