Larangan Mudik Lebaran
Pemkot Manado Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran
"Sampai kini kami belum menerima surat edarannya, saya akan cek lagi, mungkin Senin," kata Asisten 1 Pemkot.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado siap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan Mudik Lebaran pada 6 - 12 Mei 2021.
"Sampai kini kami belum menerima surat edarannya, saya akan cek lagi, mungkin Senin," kata Asisten 1 Pemkot Manado Hari Saptono Minggu (28/3/2021) siang via WA.
Dia mengatakan pihaknya siap menyesuaikan dengan kebijakam pemerintah pusat.
Walikota Manado Vicky Lumentut beberapa waktu lalu mengatakan, Pemkot Manado ingin Manado masuk zona hijau.
Untuk itu, kegiatan hari raya keagamaan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.
"Jangan sampai ada kerumunan, menjaga jarak, pelaksanaan hari raya harus seefisien mungkin," katanya.
Diketahui Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata dia.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.