News
Terkait Kecelakaan Maut 1 Anggota Polisi Penembak Laskar FPI, Begini Kata Komnas HAM & Kompolnas
Satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI dilaporkan tewas dalam kecelakaan maut.
Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
”Kalau seorang terlapor meninggal dunia ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.
Meski begitu, kata Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya.
Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor.
”Tetapi masih ada 2 orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama.
Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya,” ucapnya. (*)
Sebelumnya informasi meninggalnya satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing itu disampaikan oleh Kabareskkrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia mengatakan saat gelar perkara terdapat satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3).
Namun ia tidak menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya.
Agus menyerahkannya ke penyidik.
”Silakan tanya penyidik,” ujar Agus.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang kemudian mengungkapkan bahwa anggota Polda Metro Jaya penembak pengawal Rizieq yang tewas itu berinisial EFZ.
Ia mengatakan, EFZ tewas dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan.