Mudik Lebaran 2021
Berlaku 12 Hari Mulai 6-17 Mei 2021, Berikut Aturan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Cuti Masih
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mudik Lebaran tahun ini 2021 ditiadakan.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan.
Larangan mudik Lebaran tahun ini berlaku bagi semua lapisan masyarakat.
Baca juga: Kubu Moeldoko Seret Nama Ibas di Korupsi Hambalang, Kubu AHY Bereaksi: Kebohongan Apa Lagi
Baca juga: Dinkes Sulut Hentikan Vaksinasi Covid-19 Pakai Aztrazeneca, Ini Alasannya
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 28 Maret 2021: Hari yang Menguji Kesabaran Libra, Scorpio Dilema

Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya, dilansir Tribunnews.
Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.