Berita Sulut
Polda Sulut Terus Sosialisasikan Perpol Pam Swakarsa Tahun 2020, Berikut Aturan Bagi Jasa Satpam
Swakarsa Kapolri menerbitkan kebijakan baru dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan kualitas Pengamanan, Swakarsa Kapolri menerbitkan kebijakan baru dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Menurut Dirbinmas Polda Sulut Kombes Pol Dumadi, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia."
"Dalam Perpol ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan Perkap No 24 Tahun 2007, yaitu tentang pengertian pam swakarsa, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan, telah berubah,” ujar Kombes Pol Dumadi, Jumat (26/3/2021).
Lanjutnya, Satpam telah dibedakan dengan satkamling.
Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.
“Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama,” katanya.
Menurutnya, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan.
Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan.
"Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri,” ucap Kombes Pol Dumadi.
Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan.
“Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan."
"Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah dibawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya,” pungkas Dirbinmas Kombes Pol Dumadi.
• 29 Maret BSSN Akan Lakukan Pengujian Aplikasi e-Dokumen Pemkab Bolmong
• Kasus Penghinaan Gibran Berproses Lanjut di Pengadilan, Padahal Sudah Diberi Maaf, Kok Bisa?
• Promo Alfamart Hari Ini 26 Maret 2021, Turun Harga Susu Bayi, Beli 1 Gratis 1, Cek Katalog di Sini