Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Mantan Wakil Bupati Minut, Joppie Lengkong Hadiri Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan atas kasus tindak Pidana Korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Bitung kembali berlanjut

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Suasana Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bitung 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Praperadilan atas kasus tindak Pidana Korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Bitung kembali berlanjut, Jumat (26/3/2021).

Memasuki sidang ketiga, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.

Pihak pemohon dalam hal ini pengacara dari tersangka, laki-laki AGT oknum Kepala Dinas di PMPTSP yang saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bitung.

Baca juga: Olly Dondokambey Siapkan Panggung untuk Steven Kandouw, Pimpin KONI Sulut

Baca juga: Kaesang Pangarep Muncul Lagi Dengan Pacar Baru, Bukan Orang Sembarangan, Tak Kalah Cantik

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Desa di Bolmut Terendam Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada Bencana Alam

Sidang berlangsung di ruangan Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, di lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Dipimpin majelis hakim tunggal Rustam SH MH yang juga Wakil Ketua PN Bitung.

Menariknya dalam sidang kali ini, terpantau ikut disaksikan Joppie Lengkong mantan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang juga mantan calon Wakil Bupati Minut berpasangan dengn Sompie Singal calon Bupati Minut.

Baca juga: Masyarakat Bisa Langsung Akses GOTF,  Ada Diskon Tiket Garuda hingga 85 Persen

Baca juga: Jaksa Agung Tandatangani MoU Antara Kejaksaan RI Dengan PT.PLN Persero

Baca juga: Kalla Group: Kami Tak Hanya Kejar Profit Semata

Keduanya diusul partai Golkar.  Duduk di deretan kedua sebelah kanan.

 “Mereka datang karena masih ada hubungan saudara dengan Pak Andreas Tirajoh,” kata seorang kerabat dari tersangma AGK.

Saat Joppie keluar ruang sidang, dia bilang, kehadirannya untuk memberikan suport alias dukungan kepada AGT karena masih merupakan keponakannya.

Baca juga: Jelang Persija vs Borneo FC, Mario Gomez: Besok Pertandingan Penentu Buat Kami

Baca juga: Andrea Silva Jadi Striker Tajam saat Dilepas AC Milan, Kini Jadi Target Rekrutan Barcelona

Baca juga: Tiga Hari Beroperasi, 3.138 Pelanggaran Tak Pakai Sabuk Pengaman Terekam ETLE Polda Sulut

Pada kesempatan bercakap dengan sejumlah wartawan dan dua orang saksi yang dihadirkan pihak pemohon, dari pemerintah Kota Bitung.

Joppie menilai kasus yang dialami AGT hanya ecek-ecek, alias sederhanya saja.

"Kami sesalkan dampak yang dialami ponakkan saya, dia masih muda dan punya karis panjang di dunia birokrasi atau pemerintahan," kata Joppie.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 27 Maret 2021, BMKG: Ini 29 Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: SOSOK Nadya Arifta, Cewek Baru Kaesang Pangarep, Ternyata Dekat dengan Keluarga Keraton Solo

Jalannya sidang yang berlangsung hingga hampir senja, pihak pemohon gugatan praperadilan menghadirkan tiga orang saksi dan seorang saksi ahli.

Satu sopir dari tersangka AGT, lalu Kepala Inspektorat Kota Bitung Ray Suak dan Albert Sarese Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dan saksi ahlinya bernama  Ralfy Pinasang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Baca juga: Komitmen Tekan Angka Stunting, Ini 20 Desa Jadi Lokus Penanganan Stunting di Kabupaten Bolmut

Baca juga: Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda, Jeandarc Karundeng Siap Kembangkan Potensi Pengrajin Lokal

Sempat terjadi adu argumen antara pihak pemohon, termohon dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son dan jaksa.

Kondisi ini terjadi ketika hakim menghadirkan saksi 2 Kepala Inspektorat Kota Bitung Ray Suak.

Sementara itu pendapat saksi ahli tentang kerugian keuangan negara, mengacu pada pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003, UU nomor 31 tahun 1999 alinea keempat dan UU nomor 1 tahun 2004.

Baca juga: Kecelakaan Tadi Pukul 14.30, Pemuda Tergencet Truk Tronton 30 Menit, Korban Terus Teriakkan Istigfar

Baca juga: Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Ternyata Tewas 4 Januari, Alasan Polisi Baru Ungkap Kematian

Saksi ahli bilang, kerugian keuanganan negara harus nyata, barangnya itu kelihatan dan bisa di hitung.

Ada sejumlah ranah hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Administrasi dan non admistrasi, mencakup non administrasi perdata dan pidanya.

Sidang akan berlanjut Senin depan, masih dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi dari pihak pemohon dan termohon.(crz)

Baca juga: Chord Ungu Aku Bukan Pilihan Hatimu, Kunci Gitar Dasar C, Lirik Lagu Karena Ku Yakin Cinta Dalam

Baca juga: Chord Cinta Ini Membunuhku - DMasiv, Kunci Gitar Dasar dari C, Lirik Lagu Kau Membuatku Berantakan

Baca juga: Kaesang Pangarep Muncul Lagi Dengan Pacar Baru, Bukan Orang Sembarangan, Tak Kalah Cantik

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved