Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Sempat Terjadi Adu Mulut, Polres Bolmut Amankan Proses Eksekusi Lahan di Kecamatan Sangkub 

Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi lahan di Kecamatan Sangkub 

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Majer Lumantow
Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso SH SIK saat memimpin pasukan pengamanan eksekusi lahan di Desa Sangkub   

Laporan Kontributor Tribun Manado Majer Lumatow

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi lahan di Kecamatan Sangkub,  Desa Sangkub III, Kabupatem Bolmut, Kamis (25/3/2021).

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso SH SIK

bersama puluhan personel Polres Bolmut dibantu anggota Sat Brimob dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Antisipasi Penyebaran Covid pada Libur Paskah, Bisa Tingkatkan Mobilitas

Baca juga: Berada di 4 Besar Survei Capres, Sandiaga Uno Pilih Jeda untuk Dunia Politik, Ini Tujuannya!

Baca juga: Nazaruddin Berpeluang Posisi Bendahara Demokrat Kubu KLB, Target Moeldoko Pakai Semua Kader

Pengamanan diawali dengan arahan oleh Kapolres dilanjutkan ke Lokasi sengketa dengan acara pembacaan putusan Pengadilan Agama selanjutnya dilakukan pengukuran Lahan dan Pengosongan.

Dari pantauan, dilokasi saat itu sempat terjadi adu mulut antara pihak tergugat yang tidak terima dengan adanya putusan eksekusi.

Namun, aksi cek-cok ini tidak membuat pelaksanaan eksekusi dibatalkan. 

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Jaga Kamtibmas, Kapolsek di Manado Ikut Pelatihan Manajemen Operasional

Baca juga: Ciptakan Kawasan Aman Berlalu Lintas, Priscilla Tissy Atotoy Dukung Penerapan Tilang Elektronik

Baca juga: Video Kelucuan Pengantin Wanita saat Proses Salaman, Ketinggalan dan Kebingungan, Hanya Diam Berdiri

Para petugas langsung melakukan pengukuran sekaligus pemasangan Tanda pada Lokasi tersebut yang bertuliskan Tanah Ini Sudah di Eksekusi

oleh Pengadilan Agama Boroko dan ditandatangani oleh Panitera Iswan SH.

“Jadi para personel gabungan sudah melakukan pengamanan dengan baik. Sehingga eksekusi bisa berjalan tanpa halangan berarti.

Selain anggota Polres ada juga Anggota Brimob Peloper B Inuai,anggota Satpol PP,dan TNI yang ikut melakukan pengamanan,” terang Kapolres Wahyu Purwidiarso SH SIK. 

Baca juga: 5 Populer Kemarin, dari Potret Bayi Terkecil di Dunia, ATM Dibobol Tikus, hingga Mantan Artis Korea

Baca juga: Gisella Anastasia Berniat Ceritakan Kasusnya pada Gempi, Mantan Istri Gading Marten Harapkan Hal Ini

Sementara itu, saat diwawancarai pihak tergugat I merasa kecewa dengan keputusan pengadilan Agama Boroko yang melakukan eksekusi sepihak. 

Pasalnya, kasus sengketa tanah yang berlokasi di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) seluas kurang lebih 37.443 meter persegi

yang sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Agama Kotamobagu yang dilimpahkan ke PA Boroko dinilai tak adil. 

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Antisipasi Penyebaran Covid pada Libur Paskah, Bisa Tingkatkan Mobilitas

Baca juga: Kenali Warna Urine Anda, Jangan-jangan Kamu Sakit Kalau Warnanya Begini

"Ya kami kecewa dengan keputusan eksekusi lahan ini, padahal kami memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut, seperti Akta Jual Beli (AJB) tanah dan sertifikat dari BPN," keluh pihak tergugat. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved