News
Penting Untuk Diketahui, Sertifikat Vaksinasi Jangan Diupload atau Diunggah di Media Sosial
Jangan upload sertifikat vaksinasi ke media sosial. Imbauan ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyampaian terkini dari pemerintah terkait vaksinasi covid 19.
Berikut hal penting yang disampaikan pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan Covid 19.
Jangan upload sertifikat vaksinasi ke media sosial.
Baca juga: Cuaca Kota Manado Nanti Malam Hingga Besok Jumat 26 Maret 2021, Data BMKG Berpotensi Hujan
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Dini Hari Kamis 25 Maret 2021, Seorang Pemain Bola Tewas di Lokasi Kejadian
Baca juga: MALAM Nifsu Syaban 28 Maret 2021, Berikut Hal-hal Yang Bisa Dikerjakan, Baca Doa Ini

Imbauan ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Seperti yang diketahui bahwa masyarakat sudah disuntik vaksinasi Covid-19, akan mendapat kartu vaksinasi berbentuk fisik.
Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat berbentuk digital yang bisa diunduh melalui situs pedulilindungi.id.
Untuk masyarakat yang telah menerima sertifikat ini, pemerintah mengingatkan agar tidak menyebarluaskan atau membagikannya melalui media sosial.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.
"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai.
Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya,

karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip dari situs Covid19.go.id.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, juga mengimbau masyarakat agar melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital dari aplikasi PeduliLindungi.
“Ingin saya sampaikan agar sertifikat Vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial,” ujarnya usai meninjau Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa (16/03/2021).
Menteri Johnny menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.
“Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” jelasnya, dikutip dari situs Kominfo.