Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Penyalagunaan Wewenang

BREAKING NEWS Istri Jadi Tersangka Pidana Korupsi di Disdikbud, Pembina Garda Tipikor: Sikat Semua!

Pembina Garda Tipikor Indonesia meminta maaf atas perkara pidana korupsi yang menjerat istrinya selaku pejabat di Dinas Dikbud Kota Bitung.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son memberi keterangan terkait penetapan tersangka oknum pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Rabu (24/3/2021). 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan MS alias Melinda, pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, sebagai tersangka.

Dalam pernyataan di Kantor Kejari, Rabu (24/3/2021), Kejari menilai perempuan pejabat tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pejabat.

Sang suami, Berty Lumempouw yang merupakan Pembina Garda Tipikor Indonesia, justru sangat menghormati dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Bitung.

Apalagi langkah Kejari untuk pemberantasan korupsi, khususnya kasus yang berhubungan dengan pendidikan.

"Tentunya dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah," kata Lumempouw.

Kepala Kejari Frenkie Son mengatakan, penetapan Melinda merupakan kesimpulan dari gelar perkara tim penyidikan Kejari yang terdiri dari jaksa dan kepala seksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus telah membahas dan mengekspos perkara tersebut.

"Hasilnya, kami memutuskan dan menetapkan tersangka satu di antara pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, perempuan MS sebagai tersangka," kata Son.

Penetapan tersangka terhadap Melinda tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor 04 tanggal 24 Maret 2021. Meski sudah menetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan.

Tersangka MS akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12 huruf F dan G, disebutkan sanksi pidana bagi pejabat pegawai negeri yang meminta pegawai negeri lainya meminta uang seolah-olah itu utang.

Beberapa hari sebelumnya hingga Selasa (23/3), Kejari telah memeriksa 11 kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bitung yang menyerahkan uang kepada tersangka.

Tersangka juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan, pertama saat penyelidikan dan penyidikan umum sebagai saksi.

"Nantinya kami akan panggil dan ambil keterangan dia dengan status sebagai tersangka," tambah Son.

Para kepala sekolah diperiksa terkait tindakan MS yang menjerat para kepala sekolah dengan utang di koperasi.

Sejumlah kepala sekolah terpaksa membayar utang memakai dana Bantuan Operasional Sekolah, ada juga dengan uang pribadi.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, nominal uang dalam utang tersebut sudah Rp 300 juta sekian.

Modusnya, oknum pada dinas pendidikan meminta uang kepada kepala sekolah.

Saat disetorkan kepala sekolah bingung bagaimana cara dikembalikan.

Lalu oknum itu mengarahkan para kepala sekolah ke sebuah koperasi dengan menjaminkan dana BOS, seolah-olah kepala sekolah meminjam ke koperasi.

Son menjelaskan, tidak semua dari kepsek menggunakan dana BOS, ada juga kepsek pakai dana pribadi.

Sementara para kepsek yang sempat menggunakan dana BOS, beberapa di antaranya sudah mengembalikan melalui dana pribadi sehingga untuk dana BOS tidak ada persolan.

Son mengungkapkan, fokus dalam kasus tersebut adalah oknum pejabat di Disdikbud, bukan dana BOS-nya.

Ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tersebut.

Berty Lumempouw, suami tersangka menyebut, Kajari sekarang ini seharusnya ada pada lima tahun lalu sehingga bisa mengungkap kasus-kasus yang juga pernah dia laporkan ke aparat penegak hukum.

Dia mencontohkan perkara dugaan korupsi peralatan sawmill senilai Rp 8,4 miliar, yang jelas-jelas sudah menjadi besi tua.

Peralatan sawmill tidak bisa difungsikan dan pada akhirnya dilelang dengan harga besi tua sehingga Rp 8,4 miliar hilang begitu saja.

Kemudian perkara lainnya dugaan korupsi monumen Trikora dan lainnya.

Lumempouw berharap Kajari Bitung tetap konsisten dengan penegakan hukum korupsi di Bitung.

"Jangan pilih-pilih, sikat saja semua, kalau perlu kasus di pendidikan ini dikembangkan terus karena saya yakin akan banyak ditemukan penyalahgunaan wewenang apalagi penyimpangan dana BOS," kata dia.

"Saya sedang mempersiapkan data dan sebagian sudah ada, tinggal melengkapinya, begitu juga di dinas lainnya," terang Lumempouw.

Terkait perkara yang menimpa istrinya, dia mohon maaf ke masyarakat sekalipun sejujurnya pihaknya punya bukti yang akurat bahwa itu tidak benar seperti kesaksian para kepsek.

Nantinya pihaknya akan buktikan di pengadilan.

"Inilah risiko dari suatu jabatan yang harus tanggung jawab," kata dia. (*)

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Ambulans Pasien Rujukan Meninggal, Sopir Melarikan Diri, Ini Kronologinya

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta 2021 Akan Dicairkan, Namun Ada Kriteria Penerimanya

Baca juga: Terjadi di Manado, Suami Istri dan Anaknya Tewas Kecelakaan. Ini Kronologi dan Identitas Korban

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved