Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kajari

Oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, perempuan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son 

Bitung, TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, perempuan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara, penyalahgunaan wewenang pejabat pegawai negeri sipil, jaksa dan kepala seksi yang tergabung tim penyidikan Kejari Bitung.

Sudah membahas dan mengekspose perkara dilakukan oleh kepala seksi pidana khusus Kejari Bitung.

Baca juga: Pegadaian Manado Bantu Panti Asuhan-Masjid, Edy Purwanto dan Jajaran Bawa Bantuan Sambil Touring

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Bahaya Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial, Sebut Bisa Disalahgunakan

Baca juga: Jerry Sambuaga Rising Star Golkar di Pilgub 2024, CEP Tetap Berpeluang Diusung Lagi

"Hasilnya, kami memutuskan dan menetapkan tersangka satu di antara pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung

perempuan MS sebagai tersangka dalam kasus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, Rabu (24/3/20210.

Penetapan tersangka dalam perkara ini, tertuang dalam surat perintah penyidikan khusus nomor 04 tanggal 24 Maret 2021

Meski sudah menetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Sosok Wanita dalam Video Viral Cara Ibu Didik Anak karena Punya Pengalaman Bullying

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kotamobagu Batal Terima Vaksin

Dalam perkara ini pihaknya menyangkakan tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf  F dan G, tentang seorang pejabat pegawai negeri yang meminta pegawai negeri lainya meminta uang seolah - olah itu utang.

Baca juga: Bimtek Tanaman Hias di Tomohon, Diharapkan Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani Bunga

 Perkara ini menghadirkan 11 orang kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bitung, mereka menyerahkan uang kepada oknum tersangka itu.

Tersangka juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan, pertama saat penyelidikan dan penyidikan umum sebagai saksi.

"Nantinya kami akan panggil dan ambil keterangan dia dengan status sebagai tersangka," tambahnya.

Frenkie Son Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dalam keterangannya kepada wartawan bilang, hingga hari Selasa (23/3) dari keterangan tambahan yang diberikan para kepala sekolah diperoleh sejumlah fakta terbaru.

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Benda Langit, Identik dengan Pertanda Baik, Begini Tafsiran Lengkapnya.

Apa itu? total uang yang diduga diserahkan belasan kepala sekolah kepada seorang oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung bertambah.

"Jadi jumlah awal dari Rp 215 juta, hari ini bertambah menjadi Rp 300 juta sekian. Dengan modus oknum pada dinas pendidikan meminta uang kepada kepala sekolah, saat di setorkan kepala sekolah bingung bagaimana cara di kembalikan.

Lalu oknum itu mengarahkan para kepala sekolah ke sebuah koperasi dengan menjaminkan dana bos, seolah-olah kepala sekolah meminjam ke koperasi," jelas Son, Selasa (23/3/2021).

Son menjelaskan tidak semua dari dana Bantuan operasional sekolah (BOS), ada juga dari dana pribadi dari para kepala sekolah.

Sementara sejumlah kepala sekolah yang sempat menggunakan dana BOS, beberapa diantaranya sudah dikembalikan melalui dana pribadi sehingga untuk dana BOS tidak ada persolan.

Baca juga: Perikanan masih Mendominasi Komoditas Ekspor di Sulut

Baca juga: Kisah Pembuat Sapu Lidi di Kotamobagu, Masih Diminati, Alasan Nenek Ba’ai Mariati Terus Membuat

Dari informasi yang di rangkum, peristiwa yang menyeret belasan kepala sekolah SD dan SMP hingga seorang oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Berawal ketika tim intelejen Kejari Bitung mencium aroma berbau dugaan korupsi.

Belasan kepala sekolah ini, diperhadapkan pada 'krisis' keuangan untuk keperluan sekolah.

Sementara itu disaat bersamaan dan BOS belum cair, sehingga mereka diduga diarahkan oleh oknum untuk melakukan peminjaman uang koperasi.

Ketika uang yang mereka pinjam cair, oknum tersebut diduga miminta jatah dengan jumlah bervariasi dari sejumlah kepala sekolah.

Kembali ke keterangan Kejari Bitung.

Mantan Kejari Serui ini menegaskan, kasus yang menyeret belasan kepala sekolah dan oknum petinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung yang menjadi fokus bukan dan BOS-nya melainkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Permasalahan ini sudah di lidik Kejaksaan Negeri Bitung lewat surat perintah penyidikan (sprindik), mulai tanggal 15 Maret 2021.

Baca juga: Wanita Ini Bawa Jantungnya Dalam Ransel, Berawal Saat Ia Sesak Nafas

Oknum tersebut sudah di periksa sebagai saksi, saat ini sudah penyidikan.

Para kepsek juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak 11 orang bisa bertambah ketika ada saksi yang ingat atau ada keterangan dan fakta terbaru, kemudian dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan.

"Untuk status dari oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, apakah akan tersangka atau tidak nanti besok kami akan rapat dan ekspose perkara bersama tim penyidik di kejari Bitung," tegasnya.

Kejari belum bisa memastikan, apakah dalam perkara ini akan menyeret oknum lainnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Frenkie juga angkat bicara terkait isu yang diembuskan terkait, oknum petinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung itu sudah masuk daftar target operasi (DPO).

Baca juga: 2 Hari Lagi Hasjrat Toyota Online Customer Gathering, Harga Turun hingga Puluhan Juta

Dia bilang, pihaknya dalam menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang berikan kewenangan untuk menindak lanjuti setiap laporan yang disampaikan terkait dugaan korupsi.

"Siapapun itu kita tindak lanjuti, ketika dilakukan puldata, pulbaket dan penyelidikan ditemui dua alat bukti.

Kami naikkan ke penyidikan setelah itu dilakukan ekspose oleh tim penyidik. Lalu ditetukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Jadi tidak ada namanya target-target," bebernya.

Lagi Frenkie mengeaskan, perkara ini mereka temui dari hasil kerja intelijen.

Tidak ada istilah pesan sponsor, apalagi menjadi Kejari Bitung sebagai alat untuk memuaskan kepentingan orang tertentu.

Kejari Bitung menjalankan tugas di atas rel, yang salah kita tindak lanjuti, yang tidak cukup bukti dihentikan tanpa syarat.

Baca juga: Kisah Pembuat Sapu Lidi di Kotamobagu, Masih Diminati, Alasan Nenek Ba’ai Mariati Terus Membuat

Sebelumnya, Berty Lumempouw pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulut, juga suami dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dalam keterangannya bilang.

Sangat menghormati dan mendukung langkah Kejari Bitung, dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi khususnya kasus yang berhubungan dengan pendidikan.

"Tentunya dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah," terang Berty Lumempouw pembina GTI beberapa hari lalu.

Menurutnya, harusnya seorang Kajari yang ada sekarang ada di lima tahun yang lalu sehingga bisa mengungkap kasus-kasus yang juga pernah dia laporkan ke aparat penegak hukum.

Dia mencontohkan seperti perkara dugaan korupsi peralatan Sawmil senilai Rp 8.4 Miliar,

yang jelas-jelas sudah menjadi besi tua. Karena tidak bisa di fungsikan dan pada akhirnya di lelang dengan harga besi tua.

Sehingga Rp 8.4 miliar hilang begitu saja.

Kemudian perkara lainnya dugaan korupsi monumen Trikora dan lainnya.

Lumempouw berharap Kajari Bitung tetap konsisten dengan penegakan hukum korupsi di kota Bitung.

"Jangan  pilih-pilih, sikat saja semua, kalo perlu kasus di pendidikan ini dikembangkan terus karena saya yakin banyak akan di temukan penyalahgunaan wewenang apalagi penyimpangan  dana BOS. Saya sedang mempersiapkan data dan sebagian sudah ada tinggal melengkapi nya, begitu juga di dinas lainnya," terang Lumempouw.

Terkait  perkara yang menimpa istrinya, dia mohon maaf ke masyarakat sekalipun sejujurnya pihaknya punya bukti yang akurat bahwa itu tidak benar seperti kesaksian para kepsek.

Nantinya pihaknya akan buktikan di pengadilan.

"Inilah risiko dari suatu jabatan yang harus tanggung jawab," tandasnya.(crz)

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Bahaya Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial, Sebut Bisa Disalahgunakan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved