Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kajari

Oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, perempuan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son 

"Jadi jumlah awal dari Rp 215 juta, hari ini bertambah menjadi Rp 300 juta sekian. Dengan modus oknum pada dinas pendidikan meminta uang kepada kepala sekolah, saat di setorkan kepala sekolah bingung bagaimana cara di kembalikan.

Lalu oknum itu mengarahkan para kepala sekolah ke sebuah koperasi dengan menjaminkan dana bos, seolah-olah kepala sekolah meminjam ke koperasi," jelas Son, Selasa (23/3/2021).

Son menjelaskan tidak semua dari dana Bantuan operasional sekolah (BOS), ada juga dari dana pribadi dari para kepala sekolah.

Sementara sejumlah kepala sekolah yang sempat menggunakan dana BOS, beberapa diantaranya sudah dikembalikan melalui dana pribadi sehingga untuk dana BOS tidak ada persolan.

Baca juga: Perikanan masih Mendominasi Komoditas Ekspor di Sulut

Baca juga: Kisah Pembuat Sapu Lidi di Kotamobagu, Masih Diminati, Alasan Nenek Ba’ai Mariati Terus Membuat

Dari informasi yang di rangkum, peristiwa yang menyeret belasan kepala sekolah SD dan SMP hingga seorang oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Berawal ketika tim intelejen Kejari Bitung mencium aroma berbau dugaan korupsi.

Belasan kepala sekolah ini, diperhadapkan pada 'krisis' keuangan untuk keperluan sekolah.

Sementara itu disaat bersamaan dan BOS belum cair, sehingga mereka diduga diarahkan oleh oknum untuk melakukan peminjaman uang koperasi.

Ketika uang yang mereka pinjam cair, oknum tersebut diduga miminta jatah dengan jumlah bervariasi dari sejumlah kepala sekolah.

Kembali ke keterangan Kejari Bitung.

Mantan Kejari Serui ini menegaskan, kasus yang menyeret belasan kepala sekolah dan oknum petinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung yang menjadi fokus bukan dan BOS-nya melainkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Permasalahan ini sudah di lidik Kejaksaan Negeri Bitung lewat surat perintah penyidikan (sprindik), mulai tanggal 15 Maret 2021.

Baca juga: Wanita Ini Bawa Jantungnya Dalam Ransel, Berawal Saat Ia Sesak Nafas

Oknum tersebut sudah di periksa sebagai saksi, saat ini sudah penyidikan.

Para kepsek juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak 11 orang bisa bertambah ketika ada saksi yang ingat atau ada keterangan dan fakta terbaru, kemudian dilakukan pembuatan berita acara pemeriksaan.

"Untuk status dari oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, apakah akan tersangka atau tidak nanti besok kami akan rapat dan ekspose perkara bersama tim penyidik di kejari Bitung," tegasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved