Berita Sulut
Gubernur Olly Dondokambey 'Rolling' Jabatan Agustus 2021, Posisi Pejabat Pemprov Masih Aman
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey memastikan tak akan ada mutasi hingga 6 bulan pasca Gubernur dan Wagub dilantik Presiden.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gerbong mutasi jabatan Pemprov Sulut tak akan bergerak dalam waktu dekat ini.
Istilah populer mutasi yakni rolling jabatan.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey memastikan tak akan ada mutasi hingga 6 bulan pasca Gubernur dan Wagub dilantik Presiden.
"6 bulan baru boleh ganti-ganti," ujar Gubernur Olly beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sulut.
6 bulan dimaksud Gubernur yakni 6 bulan pascadilantik, tidak bisa melakukan mutasi jabatan PNS.
Gubernur Olly dilantik 15 Februari 2021, informasinl diperoleh tribunmanado.co.id, hitungan 6 bulan pascadilantik jatuhpada 15 Agustus 2021.
Adapun gerbong mutasi jabatan Pemprov akan bergerak usai 15 Agustus 2021.
Gerbong mutasi jabatan paling 'sexy' di posisi eselon II.
Bursa eselon II tahun ini bakal bergerak signifikan karena ada 4 jabatan lowong dan 6 pejabat eselon II yang bakal pensiun.
Adapun, 4 jabatan lowong yakni Kepala Dinas PUPR, Kepala Biro Ekonomi dan SDM, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Dinas Kehutanan.
4 jabatan eselon II ini sementara hanya diisi pelaksana tugas, belum ada pejabat definitif.
Selain itu ada 6 pejabat yang segera purna tugas tahun ini. Pejabat dimaksud yakni Kepala Badan Keuangandan Aset Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Asisten Pemerintahan dan Kesra
Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Permbedayaan Masyarakat dan Desa.
Aturan Mutasi
UU mengatur, kepala daerah baru bisa melakukan mutasi jabatan 6 bulan sesudah pelantikan, kecuali mendapat izin Menteri Dalam Negeri.
Hal itu berdasarkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang ditentukan bahwa, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Adapun batas 6 bulan usai pelantikan terhitung tanggal 15 Agustus 2021 dalam momentum menyambut Hari Kemerdekaan RI.
"Tetapi jika sebelum Agustus 2021 akan melakukan mutasi, harus mendapat izin mendagri khusus untuk yang pengisian jabatan lowong. Ini berlaku juga untuk kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut, Femmy Suluh.
Aturan ini lanjut Femmy berlaku untuk semua jabatan struktural dan fungsional.
Ia mencontohkan, untuk struktural pejabat eselon II, III, dan IV, sementara fungsional semisal kepala sekolah dan kepala Puskesmas. (ryo)
• Hujan Deras di Manado, Jalan Siswa Tikala Baru Tergenang Air, Pengendara Balik Arah
• Apa Arti Kata Ngab yang Banyak Diucapkan Netizen di Kolom Komentar Media Sosial
• Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Terima Lulusan SMA, Ini Syarat dan Link Resmi