TGR Minut
26 Miliar TGR Belum Terbayar di Pemkab Minut Selang 2004 - 2019
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan penagihan dengan cara menyurat.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah TGR di Minut yang belum terbayar sangat fantastis.
Dari periode 2004 hingga 2019 mencapai 26 miliar rupiah.
Itu belum ditambah TGR dana Covid tahun 2020 yang mencapai 61 miliar rupiah. Ironisnya, THR jumbo itu belum tersentuh hukum.
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan penagihan dengan cara menyurat.
"Tapi tak pernah digubris," kata dia kepada Tribun Manado Rabu (24/3/2021) di Kejari Minut.
Sebut dia, pihaknya hanya bisa menyurat. Untuk menindak adalah wewenang aparat penegak hukum.
"Itu bukan wewenang kami," katanya.
Menurut dia, yang kena TGR tak hanya PNS tapi juga pihak ketiga.
Umumnya TGR di Minut adalah kelebihan volume bayar serta kesalahan administrasi.
Kejari Minut Fany Widyastuti menyatakan, pihaknya siap memproses hukum semua temuan yang sifatnya pidana korupsi.
Uang setinggi setengah meter ditumpuk di atas meja lobby kantor Kejaksaan Negeri Minut, Rabu (24/3/2021) siang.
Tumpukan tersebut terdiri dari uang 100 ribu dan 50 ribu. Setiap 5 juta diikat dengan karet.
Pemandangan itu membuat silau pengunjung kantor Kejaksaan. Ada yang melihatnya dengan mata terbelalak. Ada pula yang cukup dengan menelan air liur.
Kala itu diadakan penyerahan uang TGR yang diselamatkan Kejari Minut ke Pemkab Minut. Jumlahnya 661340121 rupiah.
Kejari Minut Fany Widyastuti mengatakan, TGR tersebut berasal dari pembangunan ruang operasi RS Walanda Maramis pada 2018 lalu.
"Ini adalah wujud dari tugas Kejaksaan untuk menyelamatkan uang negara," kata dia kepada Tribun Manado Rabu (24/3/2021) siang di Kejari Minut.
Menurut dia, penyelamatan uang negara urgent di masa pendemi ini untuk membangkitkan kembali ekonomi.
Dikatakan Kejari, pihaknya masih menyelidiki unsur pidana dari kasus TGR tersebut.
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayulu mengatakan, TGR tersebut bersumber dari kelebihan volume bayar.
Menurut dia, masalah sudah selesai dengan dikembalikannya uang tersebut.
"Kan sudah dikembalikan," kata dia.
Dikatakan Umbase, pengembalian ini ujud dari kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan.
Dia berharap kerjasama akan terus berlanjut agar pembangunan dapat terkawal dengan baik. (art)
• Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 25 Maret 2021, Ini Wilayah Potensi Hujan Lebat Petir dan Angin Kencang
• Sulut Pakai Vaksin AztraZeneca, 400 Dosis Disiapkan Untuk Suntikan Perdana
• Masih Ingat Kasus ABG Dibayar Istri Layani Suami? Kini Keduanya Ditangkap, Ini Pengakuan Sang Istri