Masih Ingat
Masih Ingat Sari Labuna, Aktivis Wanita yang Arak Keranda Puan Maharani? Begini Nasibnya di Penjara
Kabar Sari Labuna, aktivis wanita yang arak keranda bergambar Puan Maharani saat demo tolak Omnibus Law 2020 lalu. Begini nasibnya di dalam penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Sari Labuna, aktivis yang tolak Omnibus Law dalam aksi demonstrasi dengan keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani?
Sari Labuna harus berurusan dengan hukum, ditangkap polisi karena aksinya itu.
Sari Labuna merupakan jenderal lapangan Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar) saat unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law.
Ia pun sempat ditahan dalam sel tahanan wanita. Cerita saat dirinya dikurung bersama pelaku kriminal wanita diungkapnya baru-baru ini.
(Foto: Sari Labuna (kanan) dan potret keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani saat demo tolak Omnibus Law 2020.
Diketahui, Kamis 8 Oktober 2020 lalu menjadi catatan kelam dalam kehidupannya karena harus berurusan dengan polisi.
Sari ditahan usai melakukan aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law yang berakhir ricuh.
Aktivis wanita itu satu-satunya perempuan diantara 30 orang lainnya yang tertangkap.
Sari Labuna (21) ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Baca juga: Puan Maharani Bertaji Gantikan Jokowi, Anies hingga Ganjar Kalah Jauh, Budiman Sudjatmiko Masuk
Sari Labuna yang merupakan jenderal lapangan Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar) ditangkap karena mengarak keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kala itu Sari Labuna ditengarai melakukan penghasutan kepada mahasiswa lainnya.
Namun, saat upaya melobi pihak kepolisian sementara berlangsung, beberapa anggotanya dari ratusan mahasiswa
yang tergabung dalam Bar-bar melakukan pelemparan ke dalam Mapolsek Rappocini.
Proses dialog untuk membebaskan anggota Sari Labuna yang ditangkap pun menemui jalan buntu.
Hingga akhirnya massa Bar-bar dibubarkan dari depan Mapolsek Rappocini.
Dalam pembubaran itu, Sari Labuna tertangkap bersama 29 lainnya yang merupakan mahasiswa dan beberapa remaja.
Ke 30 orang itu, pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.
(Foto: Sari Labuna, aktivis wanita yang dipenjarakan karena arak keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai Tribun Timur./Tribun Timur/Desi Triana)
Lantas bagaimana kabarnya hari ini?
Ia kini bebas. Dengan senyum sumringah, ia mengisi acara Ngobrol Virtual di redaksi Tribun Timur, Senin (22/3/2021).
Kabar bebasnya Sari Labuna ini belum terdengar dimana pun.
Setelah sebulan bebas, ini awal kemunculannya dihadapan publik.
Banyak cerita yang disampaikannya saat berada dalam tahanan.
Selama empat bulan 10 hari, ia menjadi tahanan di Tahti Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Menyelesaikan KTI di Tahanan
Sari Labuna menghadapi semester akhirnya saat tertangkap.
Ia pun harus menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah (KTI) sebagai mahasiswi keperawatan gigi D3.
Dibantu oleh teman-temannya, Sari Labuna berhasil menyusun KTI nya dan di wisuda pada November 2020.
"Ya, untungnya banyak teman-teman yang membantu," tuturnya.
Hingga pada akhirnya, ia berhasil wisuda.
Menurutnya, proses yang dialaminya menjadi pembelajaran berharga.
"Banyak yang tertunda saat saya berada di tahanan, tapi apapun itu banyak hal yang bisa saya petik bahwa kehidupan disana tak semenakutkan seperti di sinetron," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan tak pernah mendapat intimidasi dari pihak manapun.
Bahkan dukungan moril selalu diberikan untuknya. .
Hal yang paling di syukurinya adalah bisa lebih mendekatkan diri dengan Tuhan saat di tahanan.
"Perbanyak ibadah di dalam," jelasnya.
Paling Muda dalam Tahanan
Di usia 21 tahun, ternyata Sari adalah perempuan paling muda di tahanan.
"Kebanyakan ibu-ibu," jelasnya.
Meski jarang berkomunikasi, namun ia selalu menjalin silahturrahmi dan bersosialisasi.
Ia juga berkomunikasi dengan para rekannya yang ikut tertahan.
Melalui sepucuk surat, mereka pun saling kirim mengirim.
Karena, sambungnya, tak ada alat komunikasi selain secarik kertas.
(Desi Triana Aswan/TribunTimur.com)
Baca juga: Prabowo Subianto Tengah Malam Ungkap Kerinduannya ke Titiek Soeharto dan Sang Putra, Oh Indahnya . .
Tautan: