Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Imbau Simpatisan Ikuti Sidangnya Secara Langsung tapi Taat Aturan Prokes

Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidangnya dilakukan secara tatap muka, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
FOTO - Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidangnya dilakukan secara tatap muka, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait perubahan model persidangan, Habib Rizieq Shihab mengimbau simpatisannya di seluruh tanah air yang sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan berujung kerumunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Rizieq Shihab teriak saat sidang perdana kasus pemalsuan tes swab Covid-19 dan kerumunan Petamburan.
Rizieq Shihab teriak saat sidang perdana kasus pemalsuan tes swab Covid-19 dan kerumunan Petamburan. (Kompas.com/Sonya Teresa)

"Melalui sidang ini karena ini disaksikan jutaan umat Islam se-Indonesia, saya ingin menyampaikan imbauan supaya seluruh umat islam siapapun yang menghadiri sidang di luar, saya imbau tertib dan disiplin. Tetap ikut aturan protokol kesehatan," imbau Rizieq Shihab kepada para simpatisannya.

Ia minta jika simpatisannya ingin hadir di lokasi pengadilan, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan hingga mengganggu jalannya persidangan.

"Jadi saya serukan kepada seluruh umat Islam dan rakyat bangsa Indonesia, yang hadiri sidang ini, tetap jaga protokol kesehatan, tertib disiplin jangan ganggu arus lalu lintas," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab yang meminta kliennya hadir di ruang sidang secara tatap muka.

Hakim mencabut penetapan sebelumnya Nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online, dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.

Baca juga: Djemmy Sundah Berharap Partai Golkar Tetap Solid Terlepas dari Hasil Pilkada 2020

Baca juga: Syahrial Damapolii Beber Kelemahan Kepemimpinan Tetty Paruntu, Ingatkan Posisi Ketua Bisa Direbut

Dengan keputusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan dalam persidangan pada setiap hari sidang," katanya.

Tayangan Virtual Tak Lagi Tersedia

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Detik-detik Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Mengamuk & Tunjuk-tunjuk Hakim di Ruang Sidang
Detik-detik Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Mengamuk & Tunjuk-tunjuk Hakim di Ruang Sidang (istimewa)

Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved