Tilang Elektronik
12 Polda Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Cek Jenis Pelanggaran, Ini Titiknya di Sulut
Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - 12 Polda di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) akan diterapkan mulai Selasa (23/3/2021) hari ini.
Dilansir Kompas.com, total ada 244 titik yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.
Polda Sulawesi Utara
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran.
Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” katanya.
Peluncuran ETLE di Kota Manado akan dilangsungkan di Polda Sulut Selasa (23/3/2021)
(FOTO: Fasilitas E3 di Pemkot Manado/tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu:
1. Jalan Piere Tendean komplex Hotel Dragon,
2. Jalan Piere Tendean komplex Centro Mantos,
3. Jalan Piere Tendean komplex HSBC,
4. Jalan Piere Tendean komplex TK Golden,
5. Jalan Sam Ratulangi komplex BCA.
6. Jalan Sam Ratulangi komplex Apotik Setia II,
7. Jalan WR Monginsidi komplex Lapangan Bantik,
8. Jalan Tololiu Supit komplex BPJS,
9. Jalan Daan Mogot Komplex BRI Unit Berhikmat dan
10. Jalan Santiago Komplex Pasar Tuminting.
(FOTO: Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sedangkan Jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE
- pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah),
- pelanggaran marka jalan (garis stop),
- pelanggaran ganjil-genap,
- tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- menggunakan ponsel saat berkendara.
- pelanggaran batas kecepatan,
- pelanggaran melawan arus,
- pelanggaran tidak menggunakan helm,
- pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu,
- pelanggaran pajak kendaraan
- uji berkala kendaraan.
Warga Manado Gemar Berkemudi Tanpa Sabuk
Warga Manado agaknya belum menyadari kehadiran kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Banyak di antara mereka yang berkendara dengan tidak patuh aturan. Tak pakai helm, tak pakai sabuk pengaman, ngebut serta melawan arah.
Hal tersebut nampak dari rekap pelanggaran lalu lintas yang terpantau kamera CCTV selang 1 hingga 22 Maret 2021.
Kepala pusat teknologi informasi dan komunikasi C3 Franky Mokodompis mengatakan, terekam sebanyak 13 ribuan pelanggaran selama periode tersebut.
"Paling banyak pelanggaran tidak pakai sabuk pengaman. Banyak pula yang mengendarai kendaraan sambil menelepon," kata dia kepada Tribun Manado Senin (22/3/2021) di kantor Pemkot Manado.
Menurut dia, pelanggaran sesungguhnya lebih banyak. Data tersebut baru satu kamera.
"Ini baru satu kamera saja yakni di jalan Pierre Tendean," ujarnya.
Sebutnya, berdasarkan data itu Manado masuk kategori daerah dengan pelanggar lalu lintas terbanyak.
Menurutnya tilang elektronik tersebut bakal diluncurkan 23 Maret 2021
Berikut Mekanisme Penilangan ETLE
“Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda.
Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos.
Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverivikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” papar Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya Kamis (25/2/2021).
Setelah melakukan konfirmasi katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya.
Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Di samping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan.
“Tentu penilangan ini adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucap Dirlantas.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran.
Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” pesannya. (Aldi Ponge/Andreas Ruauw/Arthur Rompis/Tribun Manado)