Tilang Elektronik
12 Polda Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Cek Jenis Pelanggaran, Ini Titiknya di Sulut
Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - 12 Polda di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) akan diterapkan mulai Selasa (23/3/2021) hari ini.
Dilansir Kompas.com, total ada 244 titik yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.
Polda Sulawesi Utara
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran.
Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” katanya.
Peluncuran ETLE di Kota Manado akan dilangsungkan di Polda Sulut Selasa (23/3/2021)
(FOTO: Fasilitas E3 di Pemkot Manado/tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu:
1. Jalan Piere Tendean komplex Hotel Dragon,
2. Jalan Piere Tendean komplex Centro Mantos,
3. Jalan Piere Tendean komplex HSBC,
4. Jalan Piere Tendean komplex TK Golden,
5. Jalan Sam Ratulangi komplex BCA.