Partai Demokrat
Menkumham Minta Kubu Moeldoko Dalam Seminggu Lengkapi Berkas, Kalau Tidak Akan Ambil Keputusan
"Mudah-mudahan, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik
KLB Partai Demokrat terpilih ketua umum yang baru yaitu Moeldoko.
Sedangkan ketua umum yang masih terdaftar di Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dengan begitu banyak pro kontra dan hal ini berlanjut panjang hingga ke Menkumham.
Awalnya AHY sudah membawa berkas laporan di Menkumham.
Dengan begitu Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Yasonna Laoly menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang itu lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.
Pihaknya Kemenkuhma sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Namun, Dirjen AHU yang memproses berkas itu kemudan mengirimkan surat kepada pihak Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.
”Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu.
Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu 21 Maret 2021.
Yasonna mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap.

Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Mudah-mudahan, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.
Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang.