Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Mantimbang Nurlatu Tebas Teman Ritualnya hingga Tewas, Pembunuh Sadis yang Tersenyum saat Tertangkap

Mantimbang Nurlatu tebas Manpapa Latbual hingga tewas saat ritual adat. Disergap di sebuah gubuk di wilayah hutan Rodi setelah 25 hari buron.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Istimewa/via kabartimurnews.com
Mantimbang Nurlatu (kanan), pelaku pembunuhan sadis di Buru, Maluku. Tebas pria saat ritual adat setempat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Buru, Maluku bernama Mantimbang Nurlatu (30) tahun berhasil ditangkap setelah 25 hari buron.

Mantimbang Nurlatu disergap di sebuah gubuk di wilayah Hutan Rodi.

Mantimbang Nurlatu melakukan pembunuhan dengan menebas korban saat dilakukan ritual adat setempat.

Dilansir dari pewartaan Divisi Humas Polri, Paur Humas Aipda Djamaluddin menjelaskan, dari kejadian hingga tertangkap,

tim kepolisian dibantu masyarakat, membutuhkan waktu 25 hari.

“Pelaku ditangkap di gubuk tempat persembunyiannya di Hutan Rodi,”kata Djamaludin.

Mantimbang Nurlatu (kanan), pelaku <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pembunuhan-sadis' title='pembunuhan sadis'>pembunuhan sadis</a> di Buru, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/maluku' title='Maluku'>Maluku</a>. Tebas pria saat ritual adat setempat tertangkap di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hutan-rodi' title='Hutan Rodi'>Hutan Rodi</a>.

(Foto: Mantimbang Nurlatu (tengah), pelaku pembunuhan sadis di Buru, Maluku. Tebas pria saat ritual adat setempat tertangkap di Hutan Rodi. (Foto Divisi Humas Polri laman humas.polri.go.id)

Seperti dikabarkan, Manpapa Latbual alias Mansabar (40 tahun) tewas, akibat ditebas dengan parang oleh pelaku Mantimbang Nurlatu (30 tahun).

Aksi pembunuhan itu terjadi di areal ketel kayu putih di dusun Waepulut, Desa Waefkan, Kecamatan Waekata Kabupaten Buru, sekitar pukul 03.00 wit pada Selasa 23 Februari 2021.

“Akibat tebasan parang pelaku, di tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam pada bagian leher kiri dan tangan kanan korban,

dan korban meninggal dunia di TKP,”ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin waktu itu.

Seorang saksi, Olobeo Latbual (60 tahun) menjelaskan kepada pihak kepolisian, bahwa pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021,

pelaku tiba di areal ketel yg satu lokasi dengan milik korban Manpapa Latbual.

Lanjut, pelaku meminta bantu korban dan saksi Olobeo Latbual untuk melakukan babeto

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved