Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Juliari Batubara Bilang Uang 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kendal dari Kantong Pribadi
Persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 terus berlanjut dengan sejumlah fakta baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 terus berlanjut dengan sejumlah fakta baru.
Terakhir terendus mantan Menteri Sosial ini pernah memberikan uang kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kendal.
Hal ini diakui Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan uang senilai 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.

Uang tersebut diakuinya berasal dari kantong pribadi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Juliari mengenal sosok Ahmad Suyuti.
"Kenal pak," kata Juliari.
Jaksa lantas bertanya apakah pernah menitipkan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura kepada Suyuti.
Juliari menjawab pernah menitipkan melalui perantara mantan Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo.
"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata Juliari.
Juliari mengungkapkan, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.
Adapun pemberian uang diakuinya untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal.
"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," tandasnya.
JPU pun kembali menegaskan apakah Juliari pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC lainnya, ia menjawab tidak.
"Jadi cuma di Kendal?" tanya jaksa.