KLB Demokrat
Dokumen KLB Demokrat Versi Moeldoko Dicek Kemenkumham, Yasonna: Ada yang Harus Dilengkapi
Proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa akan berlanjut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) akan berlanjut.
Penjelasan tersebut dijelaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Hal itu bakal dilakukan, Jika pihak KLB melengkapi berkas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebab saat ini, kata Yasonna, berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima pihaknya, belum sempurna.
"Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak lengkap ya kami ambil keputusan," kata Menteri Yasonna saat acara penanaman 300 pohon oleh PDIP di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Ada pun persyaratan kelengkapan KLB yang dimaksud politisi PDIP itu, harus mematuhi ketentuan Undang-undang Partai Politik.
Serta, kata dia, KLB yang terjadi pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang itu harus mematuhi peraturan Partai Demokrat yang tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kan kalau dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan AD/ART ya pelaksanaannya."
"KLB itu harus kami lihat persyaratannya, seperti 2/3 kehadiran untuk DPD, setengah DPC, ada izin Majelis Tinggi, yang substansi itu, jadi harus kami cek," ungkap Yasonna.
Yasonna menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Kendati demikian, kata Yasonna, berkas yang diserahkan tersebut belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti, dirjen juga sudah memberikan surat."
"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ucapnya.
Lebih lanjut, kata politisi PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, pada Jumat pekan lalu.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta melengkapi berkas yang diserahkan ke Kemenkumhan, dengan diberikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," cetus Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," jelasnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan."
"Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," ucap Yasonna.
Kubu KLB Deli Serdang sebelumnya menyerahkan dokumen terkait permohonan pengesahan partai kepada Kemenkumham.
Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut pada Senin (15/3/2021) lalu.
"Sudah, sudah rampung semuanya, sudah kami kirim ke Menkumham Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, calon Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.
Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.
"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," ungkap Max.
Kata Max Sopacua, jika nantinya dalam verifikasi tersebut terdapat revisi, maka akan dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.
Kendati demikian, pihaknya meyakini berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.
"Kalau enggak lengkap akan ada verifikasi kedua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi, karena semuanya sudah kami lengkapi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."
"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.
AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.
"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Rizki Sandi Saputra)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terima Berkas KLB Partai Demokrat, Ini Dokumen yang Dicek Kemenkumham