Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

AHY Digugat Total Rp 60,8 Miliar oleh Jhoni Allen dan Yulius Dagilaha, Imbas Pecat Kader Demokrat

Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha menggugat AHY setelah dipecat dari partai karena ikut KLB di Deli Serdang. AHY digugat total Rp 60,8 miliar.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: malut siberindo.co/Antara Foto-Aditya Pradana Putra/Pikiran.Rakyat.com-Amir Faisol
Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha menggugat AHY total Rp 60,8 miliar setelah dipecar dari kader Partai Demokrat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Demokrat versi aklamasi 15 Maret 2020, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) digugat dua mantan kader.

Yakni, Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha.

Masing-masing berjumlah Rp 55.8 miliar dan Rp 5 Miliar dengan total jumlah diakumulasikan menjadi Rp 60,8 Miliar.

Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha menggugat AHY setelah diepcat dari partai selepas KLB di Deli Serdang.

Dikabarkan, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

(Yulius Dagilaha, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara)

Yulius Dagilaha dipecat sebagai kader, buntut dari kehadirannya di kongres luar biasa (KLB), Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dianggap dibacakan oleh hakim.

Usai persidangan agenda pembacaan gugatan, pihak penggugat yang diwakili Kasman Ely selaku kuasa hukum, menyebut kliennya meminta AHY membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

Ia menilai kliennya yang saat itu menjabat anggota DPRD aktif, merasa dirugikan atas pemecatan sepihak ini.

"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif, sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan."

"Karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara."

"Dalam hal ini tentu merugikan beliau, yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," kata Kasman, Senin (22/3/2021).

Selain AHY, Yulius juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat I.

Pihak lain yang turut digugat adalah Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dalam petitumnya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan dirinya, tak berkekuatan hukum.

Yulius juga meminta hakim memerintahkan para tergugat untuk menyetop seluruh perbuatan

dan keputusan serta seluruh tindakan kepartaian di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," tuturnya.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan kembali bergulir pada 29 Maret 2021, dengan agenda jawaban tergugat.

Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar

Sebelumnya, Slamet Hasan, kuasa hukum Jhoni Allen menegaskan, proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III), dianggap secara bersama melanggar aturan AD/ART partai.

"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-undang Parpol, dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Kata Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.

"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen."

"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," ucapnya.

(Foto: Jhoni Allen Marbun gugat AHY Rp 55.8 miliar./Tribun Medan

Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir.

Sehingga, majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).

Penundaan dilakukan lantaran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa, absen.

Mereka yang hadir hanya dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto, dan Andi Saputro.

Atas ketidakhadiran pihak tergugat, sidang gugatan perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut ditunda pekan depan.

Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi."

"Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I),

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky

Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).

Isi gugatan Jhoni Allen meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat, oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 26 Februari 2021.

Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021.

Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun MM.

Pecat 7 Kader

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat, kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut."

"Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini."

"Juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat

dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," imbuhnya.

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Juga, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal

dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020,

telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara," tutur Herzaky.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya,

yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.

Yakni, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," beber Herzaky.

Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi,

atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat."

"Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat."

"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air."

"Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap."

"Termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie," papar Herzaky. (Danang Triatmojo)

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pecat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, AHY Digugat Ganti Rugi Rp 5 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/22/pecat-ketua-dpc-partai-demokrat-halmahera-utara-ahy-digugat-ganti-rugi-rp-5-miliar?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved