Kasus Rizieq Shihab
Tanggapan Kejagung Soal Berita Hoaks Seorang Jaksa Terima Suap Dalam Kasus Rizieq Shihab
"terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia.”
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah video yang memberitakan pengakuan seorang jaksa menerima suap dalam kasus Rizieq Shihab beredar luas di media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga youtube.
Video viral tersebut diberi narasi, "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia.”
• Thailand Dituduh Memasok Beras ke Angkatan Bersenjata Myanmar
• Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas Usai Becak Tabrak Motor Vixion, Kedua Korban Jatuh di Badan Jalan
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa video tersebut berisi berita hoaks.
Melalui rilis, Sabtu (21/3/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyampaikan klarifikasi.
Leonard mengatakan, bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.
"Penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," terang Leonard.
Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, "adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)."
Ditegaskan Leonard, bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” terangnya. (*/Fis)
• Gempa Bumi Magnitudo 7,2 dan Tsunami Tadi Malam, Sebanyak 8 Orang Terluka, Banyak Reruntuhan
• Tentang Wacana Jabatan 3 Periode Jokowi, Refly Harun: Pak Jokowi Nya Enggak Mikir Begitu
• Ramalan Zodiak Minggu 21 Maret 2021, Capricorn Mungkin Alami Kebuntuan, Taurus Keuangan Produktif
Berita tentang Rizieq Shihab lainnya
Rizieq Shihab
media sosial
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Tim Saber Pungli
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kalah di Tingkat Banding, Vonis Rizieq Shihab Dikuatkan, 'Syukuri dan Jalani dengan Sabar' |
![]() |
---|
Hukuman Ahok 2 Tahun dan Rizieq 4 Tahun Diungkit Abu Janda: Karma Itu Memang Suka 2 Kali Lipet |
![]() |
---|
Sosok Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Rizieq Shihab, Ternyata Punya Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Debat Panas Rizieq Shihab dan Bima Arya di Sidang, Saling Sindir, Bima Terkesan Kacang Lupa Kulitnya |
![]() |
---|
Bima Arya Semprot Balik Rizieq Shihab saat Sidang: ''Habib yang Berbohong, Memang Tidak Sehat'' |
![]() |
---|