Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Bayi yang Dibuang Lalu Diadopsi Bupati Cantik? 4 Tahun Berlalu, Kini Jadi Balita Ganteng

Orangtuanya tega membuang bayi tersebut di bawah jembatan bahkan tanpa pakaian sehelaipun, empat tahun lalu

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
Instagram Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan bayi yang ia adopsi, dulu dibuang di kolong jembatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat bayi dibuang di kolong jembatan lalu diadopsi bupati? Empat tahun berlalu, kini sudah balita dan ganteng.

Bayi itu bernama Muhammad Keenan Nabeel Rachadiputra dan sang ibu adalah Bupati Cantik, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Intip kabar dan potret terbarunya sekarang.

Tahun 2017 lalu, bayi malang tak berdosa ini dibuang di bawah jembatan.

Orangtuanya tega membuang bayi tersebut di bawah jembatan bahkan tanpa pakaian sehelaipun.

Beruntung, pertolongan Allah untuk anak tanpa dosa itu segera tiba.

Nasibnya pun kini berubah, bayi yang dulu dibuang di bawah jembatan tersebut diangkat menjadi anak seorang Bupati Cantik.

tribunnews

Ia pun menjadi anak lelaki yang tampan dan tumbuh menjadi jagoan yang dibanggakan oleh ibunya yakni Cellica Nurrachadiana, Bupati Karawang.

Bayi tersebut diberi nama Muhammad Keenan Nabeel Rachadiputra oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Sebelumnya, melalui laman Instagram pribadinya @cellicanurrachadiana, Bupati Karawang ini mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi yang sedang berada di dalam kardus.

Bismillahirohmannirrohim, Di bawah jembatan alun alun Karawang, Jum'at 27 Ocktober 2017, terdengar tangisan seorang bayi mungil nan lucu berjenis kelamin laki laki yang di temukan oleh Bapak Kapolsek Teluk Jambe Timur yang di telantarkan oleh orang tuanya.

Di dalam kardus beralaskan kain dan tanpa pakaian sehelaipun, ia menangis menjerit selaksa memanggil ibu dan ayahnya, tangis itu pecah di kerumunan warga yang menghampirinya.

Entah apa yang ada di benak orang tua bayi tersebut hingga tega menelantarkan malaikat kecil yang masih suci ini.

menurut Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Saat ini malaikat kecil yang malang ini sedang di rawat di RSUD Karawang, sejalan dengan kondisi nya yang semakin membaik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved