Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus ASABRI

Kelakuan Tersangka Kasus Asabri, Ini Daftar Aset Mewah Disembunyikan dengan Nama Orang Lain

Namun, dari ratusan aset yang telah disita itu, nilainya masih belum dapat mengembalikan atau menutupi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp23 T.

Kontan
Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Kejagung membongkar kelakuan para tersangka PT ASABRI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung membongkar kelakuan para tersangka kasus kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Kelakuan para tersangka itu terungkap dari ratusan aset mereka yang disita Kejagung.

Aset yang disita itu beragam, mulai dari mobil, tanah, apartemen, hingga kapal.

Namun, dari ratusan aset yang telah disita itu, nilainya masih belum dapat mengembalikan atau menutupi kerugian keuangan negara.

Pasalnya, nilai aset yang disita masih jauh dari setengah dari nilai total kerugian negara.

”Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Ali Mukartono, Jumat (18/3/2021).

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merampungkan perhitungan keseluruhan dari kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu.

Baca juga: Marak Terjadi Kasus Pencurian Kendaraan, Polda Sulut Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 23 triliun. ”Masih di fix-an BPK, masih menunggu.

Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri,” kata dia lagi.

Dalam beberapa waktu terakhir Kejagung menyita banyak aset milik para tersangka ASABRI.

Beberapa aset itu di antaranya mobil mewah yang disita dari tersangka Jimmy Sutopo.

Ada beberapa mobil yang disita yakni satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam, satu unit Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT, dan satu unit Nissan Teana warna Hitam.

Ilustrasi Rolls Royce
Ilustrasi Rolls Royce (Capture Youtube)

Penyidik Kejaksaan juga sempat menyita kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda milik Heru Hidayat.

Seluruh kapal itu untuk sementara diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk dikelola sampai perkara yang melibatkan Heru diputuskan oleh pengadilan.

Penyitaan itu dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp23 triliun.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Kuliah Tatap Muka, Sekolah Masih Daring

Selain itu penyidik Kejagung juga menyita total 23 ribu hektare lahan tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri.

Lahan tambang itu merupakan aset beberapa perusahaan, termasuk PT Tiga Samudera di mana Heru terdaftar sebagai presidennya.

Dalam perkara ini setidaknya ada tiga tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat yang disita oleh Kejagung.

Masing-masing tambang itu berada di wilayah Sukabumi, Sulawesi dan Kalimantan.

Total ada sekitar 23 ribu Ha lahan tambang Heru yang disita.

Nilai aset tambang milik tersangka yang disita oleh Kejaksaan Agung ditaksir sudah mencapai Rp1,5 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, aset tersebut telah melalui proses penghitungan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Profil Pesawat Trigana Air yang Tergelincir, Beroperasi Sejak Maret 1991, Bisa untuk Disewa

"Kami menunggu tinggal tambang Luwu yang Nikel yang belum (milik Heru Hidayat). Yang lain sih sudah, ada sekitar Rp1,5 triliun," kata Febrie.

Febrie mengatakan, penyidik Kejaksaan masih menunggu surat resmi dari Kementerian ESDM untuk memastikan jumlah keseluruhan nilai tambang yang disita itu.

"Tetapi belum surat kita terima. Jadi kita nunggu surat resmi nanti dari ESDM," ucapnya.

Aset lain yang juga sudah disita adalah ratusan bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Rinciannya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 meter persegi dan 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi.

Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.

Total, keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7,19 juta meter persegi.

Baca juga: Tsunami Terjadi Sabtu (21/03/21), Jepang Diguncang Gempa Kuat 7,2 SR, Peringatan Krisis Diaktifkan

Teranyar, penyidik juga menyita aset berupa lahan kosong di wilayah Cianjur, Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Pesero).

Febrie menerangkan lahan tersebut merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang rencananya akan dibuat untuk bisnis lapangan golf.

"Masih berjalan, penyitaan surat-surat 147 Ha di daerah Cianjur. Terkait Benny Tjokro dalam bentuk tanah kosong. Orientasinya untuk lapangan golf dan resort," kata Febrie.

Febrie mengungkapkan, lahan itu diduga berkaitan dengan adik Benny Tjokro.

Hanya saja, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai status kepemilikan lahan.

Senada dengan Jampidsus Ali Mukartono, Febrie mengatakan aset milik para tersangka yang sudah disita itu masih jauh mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah ini.

Febrie mengatakan, kasus ini memiliki tersangka dan saling beririsan dengan korupsi Jiwasraya sehingga banyak aset yang sudah disita dalam perkara itu sebelumnya.

Karena ketika Jiwasraya kan memang sudah banyak upaya penyidik melakukan penyitaan.

"Nah, di ASABRI ini karena pelakunya sama, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, maka penyidik terus terang berupaya keras untuk mencari sisa-sisa," tambah dia.

Belum lagi, kata dia, dalam perkara ASABRI ini ada beberapa aset yang tidak menggunakan nama tersangka.

Sehingga penyidik perlu memastikan lebih lanjut status aset-aset tersebut sebelum melakukan penyitaan.

"Itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain,” kata Febrie. (tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved