Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SPT Tahunan

Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Administrasi atau Dipidana, Waktu Pelaporan Tersisa 12 Hari

Ada sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

Kolase Tribunnews.com/IG @ditjenpajakri
Lapor SPT Menggunakan E-Form-Lapor SPT Tahunan Bisa Melalui E-Form Atau E-Filling 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wajiba pajak harus segera melakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Batas pengisian spt tahunan adalah 31 Maret 2021 atau 12 hari lagi.

Tahukah Tribunners sanksi jika tak lapor spt tahunan ?

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum Lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved