SPT Tahunan
Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Administrasi atau Dipidana, Waktu Pelaporan Tersisa 12 Hari
Ada sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wajiba pajak harus segera melakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Batas pengisian spt tahunan adalah 31 Maret 2021 atau 12 hari lagi.
Tahukah Tribunners sanksi jika tak lapor spt tahunan ?
Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum Lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling