Penerimaan Akpol
Pendaftaran Akpol Polri 2021, Link Login Penerimaan.polri.go.id 2021, Cek Disini
Polri selenggarakan penerimaan Terpadu Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian ( Akpol) Tahun Anggaran 2021.
n. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;
o. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
p. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
q. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
r. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat
menjadi Perwira Polri;
s. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
t. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
u. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
v. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dafi status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan
pembentukan Taruna/i Akpol.
w. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
Tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:
a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(2) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(3) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(4) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(5) uji kesamaptaan jasmani (samapta A dan 8) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
(6) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
(7) tes kemampuan manajerial (TKM) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;
(8) pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif.
b) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
3) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
4) penilaian Jasmani berdasarkan keputusan Kapolri Nomor: kep/1352/Vl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes Udak terdapat nilai "O".
x. sistem penilaian untuk penentuan ranking:
1) sistem penilaian dan norma kelulusan:
a) tingkat Panda:
N.Pd = (N .TAkd X 40) + (N .TPsi X 35) + (N.UKJ X 25) , LALU HASILNYA DIBAGI 100
N.TAkd = (P.U X 30) + (W.K X 20) + (MTK X 20) + (B.IND X 30) LALU HASILNYA DIBAGI 100
N.UKJ = (N.KJ X 70) + (N.R X 30) LALU HASILNYA DIBAGI 100
b) tingkat Panpus:
N.A.S = (N.TAkd X 35)+ (N.TPsi X 30}+/N.UKJ X 25) + (N.TKM X 10} , LALU HASILNYA DIBAGI 100
N.TAkd = (N.B.ING X 50} + (N.TPA X 50} , LALU HASILNYA DIBAGI 100
N.UKJ = (N.KJ X 70} + (N .R X 30} , LALU HASILNYA DIBAGI 100
N.Pus = (N.A.S X 90} + (N.RikPil X 10} , LALU HASILNYA DIBAGI 100
KETERANGAN:
N.Pd = Nilai Panda;
N.TPsi = Nilai Tes Psikologi;
N.TKM = Nilai Tes Kompetensi Manajerial
N.TAkd = Nilai Tes Akademik;
PU= Pengetahuan Umum
W.K. = Wawasan Kebangsaan;
MTK = Matematika
B.IND= Bahasa Indonesia
N. B.ING= Nilai Bahasa lnggris;
N.UKJ= Nilai Uji Kesamaptaan Jasmani;
N.KJ= Nilai Kesamaptaan Jasmani ((A + B) / 2);
N.R= Nilai Renang;
N.A.S= Nilai Akhir Seleksi;
N.RikPil= Nilai Pemeriksaan Penampilan;
N.Pus= Nilai Panpus.
2) kelulusan akhir tingkat Panda/Panpus:
apabila terdapat jumlah nilai akhir yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari:
a) tingkat Panda:
(1) nilai Tes Akademik (N.TAkd);
(2) nilai Tes Psikologi (N.TPsi);
(3) nilai Uji Kesamaptaan Jasmani (N.UKJ);
(4) nilai Ujian Nasional.
b) tingkat Panpus:
(1) nilai Tes Akademik (N.TAkd);
(2) nilai Tes Psikologi (N.TPsi);
(3) nilai Uji Kesamaptaan Jasmani (N .UKJ);
(4) nilai Ujian Nasional.
3) penilaian akhir menggunakan puluhan dan memperhitungkan 2 (dua) digit dibelakang koma serta
tidak ada pembulatan (contoh: 80,68).
5. tata cara pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
6. tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:
a. verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline;
b. verifikasi on/ine dapat dilakukan dengan cara mengupload dokumen ke website dan menunggu verifikasi oleh panitia;
c. apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline;
d. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB;
e. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
f. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) asli Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
7) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
g. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
h. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf D dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
i. bagi verifikasi online tetap menyerahkan berkas pendaftaran (poin 6 huruf D serta melakukan pengukuran tinggi dan berat badan di Polres/Polda;
j. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH}, panitia penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekstemal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
k. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IOI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
I. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021;
m. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
n. untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan taruna Akpol Tahun Anggaran 2021 di tingkat Panda diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
o. selama kegiatan tes di tingkat panda/panpus calon taruna/i harus dalam keadaan negatif covid-19, apabila calon taruna/i dinyatakan positif covid-19 dari pemeriksaan tim kesehatan panda maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berikut ini link pendaftaran :
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Penerimaan.polri.go.id 2021 Login Link Pendaftaran Akpol Polri 2021 , Klik Link Penerimaan Akpol Ini, https://pontianak.tribunnews.com/2021/03/19/penerimaanpolrigoid-2021-login-link-pendaftaran-akpol-polri-2021-klik-link-penerimaan-akpol-ini?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penerimaan-terpadu-taruna-dan-taruni-akademi-kepolisian.jpg)