Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PA 212

PA 212 Ancam Demo Besar-besaran, Amien Rais Minta Kiai Ma'ruf Ingatkan Jokowi

"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat."

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Amien Rais meminta Wakil Presiden Ma'ruf mengingatkan Presiden Jokowi soal kebijakan yang mengizinkan investasi miras di 4 provinsi. 

Jakarta, TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil mendapat penolakan dari berbagai golongan. Kebijakan itu dinilai bakal menyebabkan kerusakan hingga kerugian pada masyarakat.

Penolakan di antaranya disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar. Ia menegaskan, MUI memang belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Namun, secara pribadi ia menyebut miras diharamkan.

"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat," kata Miftachul, Senin (1/3).

Miftachul mengaku secara pribadi menyebut miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

"Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan," terang Rais Aam Syuriah NU ini.

Dampak miras, lanjut Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya itu bisa merusak tatanan hidup seseorang.

"Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.

Ditegaskan dia, dalam 2 hingga 3 hari ke depan MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut.

"Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (Fatwanya)," ujarnya.

Diketahui, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres itu diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres itu kemudian menuai penolakan dari berbagai kalangan. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan menolak Perpres itu. Said mengatakan dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said, Senin (1/3).

Said menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih 'Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah' atau kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tutur Said.

Oleh karena itu Said mengatakan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Said lalu memaparkan Kaidah fikih yang berbunyi: 'Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved