Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Video Mirip Gisel

UPDATE Terbaru Kasus Video 19 Detik: Nama Gisel dan Michael Yukinobu Ada dalam Berkas Perkara

Kabar terbaru dari kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes.

(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel penuhi wajib lapor atas kasus dugaan pornografi berakit video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.

Sebelumnya Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Video asusila 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Gisella Anastasia saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA, Gisella Anastasia saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Kabar terbaru dari kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (17/3/2021).

Beberapa waktu lalu diketahui nama Gisel dan inisial MYD atau Nobu sempat menjadi sorotan.

Pasalnya, beredar video tindak asusila keduanya di media sosial khususnya Twitter.

Terkini, dua pelaku penyebar masif video diduga Gisel dan Nobu telah diamankan.

Bahkan, pelaku berinisial MN dan PP telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, Gisel dan Nobu ditetapkan jadi tersangka, tetapi hanya diberlakukan wajib lapor.

Lantas, ketika ditemui, kuasa hukum tersangka MN, Andreas Nahot Silitonga, memberi keterangan soal ini.

Kasus penyebaran video syur yang dilakukan MN dan PP telah mulai dipersidangkan.

"Sementara yang diinformasikan adalah masih dari saksi penyidik."

"Artinya yang melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan klien kami," ujar Andreas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved