Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi Oleh Dirlantas Polda Sulut

Kali ini layanan SIM Keliling ini beroperasi di Posko Lingkungan Manado Tangguh sejak pukul 08.00-14.00 Wita.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada, Kamis (18/3/2021). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada, Kamis (18/3/2021).

Kali ini layanan SIM Keliling ini beroperasi di Posko Lingkungan Manado Tangguh sejak pukul 08.00-14.00 Wita.

Kapolsek Mapanget AKP Ronal Mauboy mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Manado di jalan 17 Agustus.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Kurangi Kunjungan Kantor Satpas

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada, Kamis (18/3/2021).
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada, Kamis (18/3/2021). (Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)

Pelayanan SIM ini sengaja ditempatkan di Posko Lingkungan Manado Tangguh agar mengurangi kunjungan warga di Kantor Satpas Manado.

Kapolsek mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Manado di jalan 17 Agustus.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Terdata sejak tiga hari membuka pelayanan di Kelurahan Paniki Bawah, sebanyak kurang lebih 60 warga telah mengajukan pengurusan SIM.

57 Nama Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat, Siapa Saja Mereka?

Respon Cepat Aprilia Manganang Siap Mau saat Istri KSAD Andika Perkasa Memberikan Nama Baru

Kurangi Kunjungan Kantor Satpas, Dirlantas Polda Sulut Inisiatif Tempatkan SIM Keliling di Posko LMT

Berita tentang Sulut lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved