Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Kurangi Kunjungan Kantor Satpas, Dirlantas Polda Sulut Inisiatif Tempatkan SIM Keliling di Posko LMT

Dibuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada, Kamis (18/3/2021).

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
zoom-inlihat foto Kurangi Kunjungan Kantor Satpas, Dirlantas Polda Sulut Inisiatif Tempatkan SIM Keliling di Posko LMT
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada, Kamis (18/3/2021).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada, Kamis (18/3/2021).

Kali ini layanan SIM Keliling ini beroperasi di Posko Lingkungan Manado Tangguh sejak pukul 08.00-14.00 Wita.

Gisella Anastasia Pasrah, Pasca Video Syur Mau Nikah Dengan Siapa, Wijin Atau Mantan Suami

Masuk 2021, Telkomsel Tingkatkan Aksesnya Broadband 4G/LTE di Wilayah Pamasuka

Arti Nama Lanang, Nama Baru Aprilia Manganang dalam Bahasa Jawa, Diberi Istri KSAD Hetty Perkasa

"Hal itu bertujuan untuk memudahkan pengurusan SIM warga di wilayah Paniki Bawah sekaligus demi menunjang penerapan protokol kesehatan," ungkap Kapolsek Mapanget AKP Ronal Mauboy.

Ia melanjutkan, bahwa pelayanan SIM ini sengaja ditempatkan di Posko Lingkungan Manado Tangguh agar mengurangi kunjungan warga di Kantor Satpas Manado.

Kapolsek mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Manado di jalan 17 Agustus.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Terdata sejak tiga hari membuka pelayanan di Kelurahan Paniki Bawah, sebanyak kurang lebih 60 warga telah mengajukan pengurusan SIM.

Begini Gaya Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat Tiba di Lokasi RUPS Bank SulutGo

Pemkab Sediakan 353 Unit RTLH untuk Warga Kurang Mampu di Bolmong

Rumah DP 0 Rupiah Batas Maksimal Gaji Jadi 14 Juta: Kamarnya Cuma Buat Tidur 1 Orang dan 1 Kecoa?

Kronologi Polisi yang Dinyatakan Hilang saat Tsunami Aceh Namun Ditemukan di RSJ, Bakal Dites DNA

Berita tentang Sulut lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved