Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Panambunan Tersangka

Dua Rumah Mewah Itu Mendadak Sunyi, Warga : Ibu VAP Tak Muncul Sejak Desember

Ada dua rumah mewah milik VAP yang bersisian.  Pada rumah pertama yang bertingkat tiga, pintu gerbang terkunci.  Demikian pula pintu rumah.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Rumah milik tersangka kasus pemecah ombak Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, kota Manado. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Kabupaten Minut pada Selasa (16/3/2021.

Dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta

VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. 

Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp4,2 miliar, dan masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan VAP.

Perjalanan VAP menuju status tersangka sangat panjang. Diwarnai sejumlah drama. VAP misalnya pernah mangkir sidang selama belasan kali. 

Dengan berbagai alasan. Pernah sekali ia mematuhi panggilan kejati. Dan drama muncul. Di hadapan kamera wartawan, VAP bertingkah.

"Shooting jo," kata dia dengan gaya merengek saat di foto wartawan.

Fakta persidangan terang terangan menunjuk VAP sebagai otak korupsi tersebut. Tapi ia sangat sakti. Sulit disentuh. 

Berbagai kalangan pun menyoroti Kejati Sulut karena lemah di hadapan VAP

Bukannya tenggelam, VAP bahkan percaya diri maju di Pilgub. 

Namun kasus tersebut adalah yang menghancurkan VAP. Elektabilitasnya sulit naik meski rajin bagi bagi sembako. 

Masyarakat sulit lupa dengan drama VAP seputar kasus pemecah ombak. 

Kasus tersebut telah menurukan derajat VAP.  Dari batu sentuhan menjadi batu sandungan.

Ketidakadilan yang telanjang itu membuat warga sulit menerima kebaikan VAP di masa Covid 19. 

Pengamat hukum Unsrat Rodrigo Elias menilai upaya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengembalikan uang negara sebesar 6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak tak dapat menghapus perbuatan pidana. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved