Kepala BPBD
Tragedi Kepala BPBD di Sulut, Jabatan 'Makan Tumbal', Ada yang Bunuh Diri, Hingga Masuk Bui
Kasus tewasnya Rudy Tumiwa, Kepala BPBDMinsel cukup menghebohkan. Dugaan awal korban gantung diri. Korban ditemukan tewas masih mengenakan seragam.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kerap dinaungi tragedi, hingga 'makan tumbal'.
Ada yang masuk bui tersangkut kasus korupsi Dana Bencana atau proyek bencana, hingga yang terbaru kasus tewasnya Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Selatan yang ditemukan tergantung, leher korban terjerat tali.
Kasus tewasnya Rudy Tumiwa, Kepala BPBDMinsel cukup menghebohkan. Dugaan awal korban gantung diri. Korban ditemukan tewas masih mengenakan seragam dinas lengkap.
Tumiwa tewas di rumahnya di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Minsel.
Di kemeja bagian dadanya terlihat basah oleh cairan.
Sementara, seutas tali masih melilit di lehernya. Tali itu dikaitkan di kusen pintu kamar.
Kapolres Minsel, AKBP Norman Sitindaon mengatakan, Polres Minsel akan melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan. Mencari bukti dan membuat terang apakah ini merupakan peristiwa gantung diri murni atau ada kasus tindak pidana," jelasnya.
Usai olah TKP, jenasah korban dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang.
Namun, kata Norman, jenazah korban akan dilakukan otopsi di RSUP Prof Kandou, Malalayang, Manado.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, Polres Minsel mengamankan barang-barang pribadi korban, seperti handphone dan mobil yang berisi pakaian serta dokumen kantor lainnya
Tragedi melibatkan Kepala BPBD sebelumnya dialami Maximilian Tatahede.
Maximilian menjabat Kepala BPBD Kota Manado, ketika 2014 ia tersangkut kasus korupsi dana bencana banjir Kota Manado
Maxmilian Tatahede pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 200 juta.
Apabila tidak bisa dibayarkan harus diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Karir Maximilian sebagai PNS pun terancam berakhir gegara kasus ini
Maximilian Tatahede adalah mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado. Saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kepala BPBD lainnya yang 'makan tumbal' jabatan yakni Rosa Tidayoh
Rosa merupakan Mantan Kepala BPBD Minahasa Utara. Pejabat PNS ini tersangkut kasus korupsi proyek bencana pemecah ombak di Desa Likupang, Kecamatan Likupang Timur,
Pengadilan Negeri (PN) Manado menghukum terdakwa Rosa dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada 2 Juli 2018. Mantan pejabat Minut ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Terdakwa Rosa pada dua pekan sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.
Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menemukan keganjalan proyek berbanderol Rp 15 miliar itu tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni RT, RM selaku kontraktor, dan SS selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK)
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan.
Masih soal putusan hakim, SS divonis 42 bulan atau 3,6 tahun penjara oleh Hakim. (ryo)
• Pengisian Komisaris BSG, Tak Mengapa Faktor Kedekatan Asal Berkompoten
• Skor Akhir Real Madrid VS Atalanta, Liga Champions Hari Ini Rabu 17 Maret 2021
• KACAUNYA Sidang Habib Rizieq Shihab Sampai Hakim Minta Jaksa Tanggung Jawab