Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

KACAUNYA Sidang Habib Rizieq Shihab Sampai Hakim Minta Jaksa Tanggung Jawab

Ketegangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketegangan sempat terjadi dalam Persidangan perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Bahkan dalam sidang itu terjadi saling menyalahkan.

Hakim pun sampai meminta jaksa untuk tanggung jawab.

Diketahui, sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan massa di Petamburan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore, berlangsung kacau.

Habib Rizieq Shihab alias HRS menolak mengikuti sidang, karena sidang digelar secara online.

FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Padahal, HRS dan tim kuasa hukum mengklaim, mereka telah mengajukan hak untuk meminta persidangan digelar secara langsung.

Suasana sidang pun berlangsung tegang.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, sempat terlihat emosional saat menanyakan hak mereka mengikuti persidangan secara langsung.

Nada bicaranya sempat meninggi, saat berdebat dengan tim jaksa penuntut umum.

Munarman awalnya mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan tersebut terkendala audio yang tidak terdengar jelas.

“Tapi apakah terdakwa kedengaran? Ini kepentingan terdakwa, mendengarkan surat dakwaan di muka persidangan, bukan cuma diberikan,” ungkap Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima.

Akan tetapi, ia kembali menyinggung mengenai proses pembacaan dakwaan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved