Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Sidang Perdana Kasus Rizieq Shihab Kacau, Munarman Marah-marah pada JPU: Saudara Jaksa Jangan Ngeles

Sidang perdana kasus Rizieq Shihab kacau setelah kuasa hukumnya, Munarman marah-marah terhadap jaksa penuntut umum (JPU).

Tayang:
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sidang Perdana Kasus Rizieq Shihab kacau setelah Munarman marah ke JPU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana terkait kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021), kacau setelah tim kuasa hukum marah - marah terhadap jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman, satu diantara tim kuasa hukum Rizieq Shihab, tampak marah kepada jaksa saat sidang berlangsung.

Emosi kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.

Munarman bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a> didampingi kuasa hukumnya, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).

(Foto: Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.

Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan.

Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, ia mengatakan sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang.

Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.

"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."

"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, Selasa.

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan.

Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved