Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Pukul Bayi 7 Bulan hingga Babak Belur Kini Sang Ayah Kandung Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Akhirnya pelaku yang menganiayaa anaknya sendiri kini berhasil ditangkap polisi.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi bayi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pelaku yang menganiayaa anaknya sendiri kini berhasil ditangkap polisi.

Diketahui sebelumnya bayi usia 7 bulan di aniaya ayah kandungnya sendiri.

Kasus tersebut dilaporkan Istrinya, hingga akhirnya jadi incaran polisi.

Baca juga: Kementerian Kesehatan RI: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Perjalanan

Baca juga: Mudik Lebaran Sebentar Lagi, Tes GeNose Jadi Syarat Perjalanan, Lalu Apa Itu Tes GeNose?

Baca juga: PSBB Gelar Kegiatan Bakti Sosial Sunatan Massal se-Kabupaten Bolmut


Foto : Pelaku (tengah) saat dimintai keterangan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kanan), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, Rabu (17/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Polisi berhasil meringkus EP, bapak yang tega menganiaya bayinya MP yang baru berusia tujuh bulan hingga babak belur di Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.

"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).

Imran menuturkan, akibat perbuatan pelaku, bayi tujuh bulan ini mengalami luka lebam di mata, pecah bagian mulut dalam, memar pada bagian lutut, dan luka cubitan di punggung.

Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pasal 44 Ayat II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara,"  tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, menjelaskan,

kronologi penganiayaan ini bermula ketika ibu korban pulang kerja dan mendapati anaknya babak belur pada bagian wajah.

Singkat cerita, ternyata tak lain dan tak bukan pelaku yang menganiaya anaknya sendiri adalah suaminya yang berinisial EP.

“Pelaku adalah ayahnya, berawal jadi itu hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kerja lihat anaknya lebam-lebam, ternyata yang mukulin itu bapaknya,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Bayu mengatakan, sang istri menyebut bahwa suaminya kesal terhadap anaknya yang terus-terusan menangis.

“Alasannya anaknya nangis-nangis terus dia jadi dongkol,” jelas Bayu.

Akibat penganiayaan tersebut, sang anak pun menderita lebam pada bagian wajah hingga tak dapat membuka bola matanya.

Saat ini, korban sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit. 


Foto : Wajah Ayah yang memukuli Bayi 7 Bulan hingga babak belur. (Tribun Jakarta)

Sempat Jadi Buron

Terjadi penganiayaan kepada bayi usia 7 tahun yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Terkait hal tersebut diketahui sang ayah tega memukul bayinya karena kesal dengar tangisan bayinya.

Berikut ini penampakan wajah ayahnya yang kini jadi buronan.

Ini tampang bapak yang tega menyakiti bayi kandungnya yang masih berusia 7 bulan.

Kondisi bayi malang itu kini babak belur, wajahnya penuh luka lebam.

Bahkan salah satu mata bayi berinial MP ini tak bisa terbuka karena membengkak.

Mirisnya, pelaku yang tega melakukan hal tersebut merupakan pria diduga bernama Eko, bapak kandung korban.

Setelah peristiwa ini dilaporkan ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku, Eko melarikan diri.

Pria keji yang merupakan warga Depok, Jawa Barat ini kini sedang menjadi buronan polisi.

Peristiwa nahas ini terungkap setelah ibu korban berinsial, SN melaporkan ke pihak berwajib, Minggu (14/3/2021).

“Setelah laporan anggota langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) rumahnya di Tapos,

bapaknya ini sudah kabur gak ada, sedang kami kejar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/3/2021).

Polisi mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi dua hari sebelum laporan diajukan SN ke pihak berwajib.

Mulanya, SN yang baru saja pulang bekerja dikagetkan dengan kondisi wajah bayinya yang lebam.

Bagian wajah sang bayi membiru dengan bagian gusi sedikit menganga.

"Berawal jadi itu hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kerja lihat anaknya lebam-lebam, ternyata yang mukulin itu bapaknya,” tutur Bayu.

SN yang kaget melihat bayinya babak belur lari melapor ke tetangga.

Hingga kemudian bayinya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

Bayu mengatakan, SN menyebut suaminya kesal terhadap anaknya yang terus-terusan menangis.

“Alasannya anaknya nangis-nangis terus dia jadi dongkol,” jelas Bayu.

Akibat penganiayaan tersebut, sang anak pun menderita lebam pada bagian wajah hingga tak dapat membuka bola matanya.

Saat ini, korban sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit. 

Tak hanya kepada anaknya, pelaku rupanya kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya.

“Pernah ya pernah dia mukul istrinya, tapi kapannya kita gak tahu karena dia gak laporan,” kata Bayu.

Sementara itu di media sosial beredar tampang pelaku penganiayaan tersebut, ini penampakannya.

Tersebar juga ciri-ciri pelaku penganiayaan tersebut yang kini sedang dalam pengejaran polisi seperti dilansir TribunJakarta.com dari IG cerminhidupp.

Nama : eko

Alamat terakhir : banjaran pucung,depok

Ciri" : rambut ikal

Prawakan tinggi , kurus

Kulit sawo matang

Umur: kira kira

Sekitaran 28 / 30

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sempat Buron, Bapak yang Aniaya Bayi 7 Bulan di Depok Hingga Babak Belur Ditangkap Polisi, https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/17/sempat-buron-bapak-yang-aniaya-bayi-7-bulan-di-depok-hingga-babak-belur-ditangkap-polisi.

Berita lainnya terkait kasus penganiayaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved