Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

KACAUNYA Sidang Habib Rizieq Shihab Sampai Hakim Minta Jaksa Tanggung Jawab

Ketegangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketegangan sempat terjadi dalam Persidangan perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Bahkan dalam sidang itu terjadi saling menyalahkan.

Hakim pun sampai meminta jaksa untuk tanggung jawab.

Diketahui, sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan massa di Petamburan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore, berlangsung kacau.

Habib Rizieq Shihab alias HRS menolak mengikuti sidang, karena sidang digelar secara online.

FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Padahal, HRS dan tim kuasa hukum mengklaim, mereka telah mengajukan hak untuk meminta persidangan digelar secara langsung.

Suasana sidang pun berlangsung tegang.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, sempat terlihat emosional saat menanyakan hak mereka mengikuti persidangan secara langsung.

Nada bicaranya sempat meninggi, saat berdebat dengan tim jaksa penuntut umum.

Munarman awalnya mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan tersebut terkendala audio yang tidak terdengar jelas.

“Tapi apakah terdakwa kedengaran? Ini kepentingan terdakwa, mendengarkan surat dakwaan di muka persidangan, bukan cuma diberikan,” ungkap Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima.

Akan tetapi, ia kembali menyinggung mengenai proses pembacaan dakwaan tersebut.

“Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara berkewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi.

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.

Ketua majelis hakim kemudian menengahi dan meminta jaksa mencoba menyapa Rizieq yang mengikuti sidang secara daring dari Bareskrim Polri.

Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa dengan jelas.

Akan tetapi, menurutnya, suara penasihat hukum tidak terdengar jelas.

Munarman pun tetap bersikeras agar Rizieq wajib dihadirkan secara langsung.

Bahkan, ia mengaku bakal walk out apabila Rizieq tidak dihadirkan.

Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Antara Photo)

Selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Ketiga berkas perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hakim Minta Jaksa Tanggung Jawab

Sidang mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore, berjalan kacau.

Rizieq Shihab menolak ikut sidang dan memutuskan walk out dari persidangan yang dilangsungkan secara online itu.

Ketegangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Mereka menolak karena klien mereka, Rizieq Shihab, tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Persidangan ini disiarkan melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman beralasan, sidang online hanya bisa digelar bila terdakwa setuju.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Munarman.

Para tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.

Persidangan tetap dilanjutkan secara online.

"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.

Rizieq Ingin Dihadirkan Secara Langsung

Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Rizieq juga ingin menghadiri persidangan secara langsung.

Dia merasa berhak hadir ke PN Jakarta Timur.

Dia yakin bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika sidang digelar secara offline.

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi.

Menurut Rizieq, dirinya juga memiliki hak yang sama untuk dihadirkan dalam persidangan seperti tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?” ujar Rizieq.

Rizieq juga menyinggung persidangan lainnya yang tetap menghadirkan terdakwa secara langsung.

“Seperti Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Rizieq.

Mantan pemimpin FPI itu menilai sidang yang digelar secara online bisa terkendala suara dan gambar.

“Jadi saya ingin mengajak dan memohon kepada majelis hakim dan mengajak para pengacara dan jaksa yang terhormat, untuk itu secara bersama-sama menciptakan suatu sidang yang bermutu dan berkualitas. Karena ini disaksikan oleh dunia internasional,” ujar Rizieq.

Menanggapi pernyataan Rizieq, majelis hakim mengaku tidak menerima surat permohonan kehadiran Rizieq dalam persidangan.

Pernyataan majelis hakim itu pun dibantah oleh Rizieq.

"Perlu diketahui bahwa sebetulnya kami sudah mengirimkan surat dari kemarin ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan juga Majelis Hakim agar saya bisa dihadirkan ke ruang sidang,” kata Rizieq.

Selanjutnya, Rizieq meminta maaf kepada majelis hakim karena menolak sidang dilanjutkan secara online.

Dia pun memilih walk out dari persidangan.

“Maaf beribu maaf. Karena ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan dipenjara. Saya ingin pengadilan ini berjalan fair. Saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak dan kebebasan saya datang ke pengadilan,” kata Rizieq.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq.

Rizieq kemudian berdiri dari kursi yang ditampilkan di layar.

Dia bahkan sempat meminta petugas untuk mematikan kamera.

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat.

Namun, masih terdengar suara Rizieq.

Majelis Hakim Bingung dan Beri Peringatan

Melihat sikap Rizieq, majelis hakim dan JPU yang hadir dalam persidangan pun tampak kebingungan.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait kelanjutan sidang dan ketersediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Majelis hakim pun menanyakan keberadaan Rizieq kepada para JPU.

Hakim pun menyayangkan keputusan Rizieq untuk walk out dari persidangan.

Pasalnya, terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu," ujar Khadwanto.

Para JPU langsung sibuk menelepon untuk memastikan keberadaan Rizieq.

“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Rizieq lari dari ruang sidang.

Petugas diakui tak bisa mengantisipasi walk out-nya Rizieq.

“Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya,” ujar hakim.

Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.

Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.

Untuk diketahui, ada enam perkara yang dijadwalkan disidangkan hari ini.

Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Dua perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Kemudian, perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.

Lalu, perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas yang terjadi di RS Ummi Bogor.

Berikutnya, berkas perkara keenam nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sidang perdana tiga dari enam perkara yang harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021). Tiga perkara tersebut yakni berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, yakni perkara dengan nomor 221, 222, dan 226.

Sementara itu, sidang dengan perkara nomor 223, 224, dan 225 tetap dilanjutkan pada Selasa siang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Hakim Murka dan Jaksa Kebingungan Pasca Rizieq Shihab Walk Out" dan juga telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sidang Rizieq Shihab Kacau, Munarman Emosi saat Teriakkan Kalimat ini ke Jaksa : Jangan Ngeles!

Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2021/03/16/detik-detik-sidang-hrs-kacau-hakim-murka-jaksa-kebingungan-munarman-emosi-jangan-ngeles?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved