Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Positif Corona, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Hoaks Bikin Keonaran
Fakta bahwa Rizieq pernah dinyatakan posiitf Covid-19, menguak kebohongan tes swab Rizieq Shihab. Dirut RS Ummi Andi Tatat didakwa sebarkan hoaks.
(Foto: Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. (Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor)
Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab, Hari Ini Sidang Perdana Secara Virtual di PN, Dijaga 658 Polisi
Pasal yang Dilanggar
Andi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Ditunda
Dikutip dari Tribun Jakarta Rizieq Shihab melakukan sidang perdana atas kasus kerumunan pada Selasa (16/3/2021).
Namun sidang tindak pidana kekarantinaan kesehatan tersebut akhirnya dinyatakan ditunda.
Perlu diketahui dalam sidang kali ni, Rizieq tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung, melainkan secara virtual.
Rizieq mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Bareskrim.
Sidang perdana sendiri sempat terkendala masalah teknis sehingga sempat terhenti lama dan akhirnya ditunda.
Masalah yang terjadi yakni Rizieq mengaku tidak bisa mendengar secara jelas suara dari ruang sidang.