Kasus Video Gisel
Siapa Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu? Dua Orang, Sidang Ditunda, Ini Inisial Kedua Penyebar
Dua penyebar video asusila Gisel dan Nobu terungkap. Sidang ditunda. Ini inisial kedua penyebar dan alasan mereka menyebar video.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Baca juga: Gisel Posting Foto Berendam di Air, Bagian Tubuh Mantan Istri Gading Marthen Disorot
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sudah Tercantum dalam Berkas Perkara
Dijadwalkan digelar Selasa (16/3/2021), sidang penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, telah resmi ditunda.
(Foto: ilustrasi - penyebar video asusila Gisel dan Nobu./Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Karena masih beragendakan saksi JPU, Gisella Anastasia juga belum dijadwalkan untuk hadir di pengadilan.
Meskipun begitu, nama Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, sudah masuk berkas perkara.
"Ya kemungkinan setelah itu kalau dari teknis sekarang kehadiran saksi oleh jaksa untuk membuktikan surat dakwaan," ungkap kuasa hukum salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga saat dijympai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).
"Ada beberapa nama yang tercantum di berkas perksa ada (GA) sama Nobu ada di situ."
"Tapi belum tentu semua dihadirkan," sambungnya menambahkan.
Baca juga: Pelarian Gisel Saat Video Panasnya Tersebar Luas, Perasaan Takut dan Khawatir Menghantui
Adapun penundaan sidang hari ini disebabkan karena saksi yang memberatkan, yakni saksi JPU berupa pihak penyidik tak hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang ke dua, yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata Andreas Nahot Silitonga menjelaskan.
"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jasi sidang ditunda," sambungnya Andreas Nahot Silitonga menyampaikan.