Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Moge

Cegah Kecemburuan Sosial, Polisi Dilarang Kawal Moge dan Mobil Mewah

Kebijakan ini mulai diberlakukan di DKI Jakarta. Bagaimana di Sulawesi Utara?

Capture Youtube Mahatma Suryomentaram
Ilustrasi konvoi moge 

Tak hanya ugal-ugalan, rombongan tersebut juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan.

Akmal mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara, terlebih saat konvoi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.

"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kewenangan pengawalan terhadap kendaraan di jalan raya merupakan kewenangan Polri.

Baca juga: Hasil Liga Spanyol Barcelona vs Huesca, Messi dan Griezmann Cetak Gol, Blaugrana Gusur Posisi Madrid

"Pengawalan ada 7 jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan punya hak prioritas. Sedangkan pengawalan itu kita hentikan kendaraan orang lain. Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi memang sebetulnya itu intinya. Yang berhak polri," kata Sambodo.

Kendati begitu, kata Sambodo, Polri masih tengah terus mendalami ihwal siapa yang mengawal rombongan mobil mewah tersebut.

Termasuk dugaan rombongan mobil itu dikawal oleh Dishub.

"Nanti itu masih kita dalami lagi dikawal siapa. Tapi gini mobil itu ditindak kalau bahasa sehari-hari ugal-ugalan," ujar dia. (Tribun Network/igm/wly)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved