Kasus Suap Edhy Prabowo
Penampakan Uang Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Benur, Edhy Prabowo Simpan Rp 10 Miliar Cash di Rumah
Petugas saling gotong-royong mengantarkan uang ke atas troli yang berada di pelataran gedung dwiwarna komisi antikorupsi.
Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.
Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.
Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.
Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.
Amiril mengaku dirinya akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.
Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.
"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.
Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.
PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.
"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.
Baca juga: Sespri Wanitanya Sewa Apartemen Rp 160 Juta, Dibiayai Edhy Prabowo Pakai Uang Jasa Angkut Benur
2. Simpan uang Rp 10 Miliar di Rumah
Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, mengatakan bahwa Edhy menyimpan uang Rp7-10 miliar dalam bentuk tunai di kediaman pribadinya.
Hal tersebut disampaikan Amiril saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putra Prakasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.