Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Presiden 3 Periode Bikin Amien Rais Curiga, Pernyataan Amien Disebut Cenderung Suudzon

Karyono mengatakan, wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah pernah muncul sebelumnya

Editor: Finneke Wolajan
setpres
Amien Rais Datangi Jokowi di Istana, Bawa Rombongan Tuntut Keadilan 6 Laskar FPI. Neraka Jahanam bagi para pembunuh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais curiga adanya upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Amien Rais yang adalah pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Amien Rais mengatakan, satu di antara dua pasal itu akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, apa yang disampaikan Amien Rais berisi kecurigaan dan terburu-buru.

Terlebih, Amien Rais menduga dalam sidang istimewa MPR akan mengubah pasal tentang masa jabatan presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.


Jokowi bertemu Amien Rais (Sekretariat Presiden)

"Hemat saya, pernyataan Amien terlalu terburu-buru.

Mungkin Pak Amien terlalu bersemangat mengkritik pemerintah, sehingga pernyataannya cenderung suudzon," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews, Senin (15/3/2021).

Karyono mengatakan, wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah pernah muncul sebelumnya.

Tetapi, usulan tersebut justru banyak ditolak mayoritas fraksi di MPR.

Pelbagai komponen masyarakat juga  menolak wacana tersebut.

"Menurut saya, tidak mudah untuk mengubah pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Kartono.

Untuk mewujudkan agenda tersebut, kata Karyono, diperlukan energi politik yang sangat besar, harus dilakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Untuk mengubah pasal ini bisa menimbulkan resistensi dan menciptakan kegaduhan politik.

Tentu hal sudah diperhitungkan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved