Kasus Korupsi
Bupati Minut Joune Ganda: ASN yang Dipanggil Dalam Rangka Penyelidikan Kasus Dana Covid Harus Hadir
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak Kejati Sulut telah memanggill sejumlah pejabat teras untuk dimintai keterangan.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 sebesar Rp 61 Miliar di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak Kejati Sulut telah memanggill sejumlah pejabat teras untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Kejati akan memeriksa beberapa pejabat dan ASN di Minut.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan soal duduk perkara temuan dana Covid 19 sebesar 61 miliar.
Terkait hal ini, Bupati Minut Joune Ganda menegaskan agar para ASN Minut tak mangkir jika dipanggil aparat Penegak Hukum.
"ASN yang dipanggil dalam rangka penyelidikan kasus dana Covid 19 harus hadir," kata dia kepada Tribun Manado, Senin (15/3/2021) di kantor Pemkab Bolmong.
Joune meminta ASN memberi penjelasan yang lengkap (red; buka-bukaan) kepada penyidik mengenai kasus tersebut agar semuanya terang benderang.
Ia memang berhasrat untuk menyelesaikan kasus temuan tersebut agar tak membebani pemerintahannya.
"Kita dukung aparat menyelesaikan kasus ini," katanya.
Joune mengajak semua pihak menghormati proses hukum.
Asas praduga tak bersalah musti dikedepankan dalam pengusutan perkara tersebut.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut ditangani Direskrimsus Polda Sulut.
Peluang Disclaimer
Bupati Minut Joune Ganda cukup realistis dengan hasil penilaian BPK untuk laporan keuangan Minut tahun 2020.
Joune pesimistis Minut dapat WTP.
"Harapan kami WTP, tapi secara pribadi saya rasa berat melihat banyaknya temuan yang ada," kata dia kepada Tribun Manado Senin (8/3/2021) malam di kantor Bupati Minut.
Temuan yang dimaksud adalah TGR sebesar 61 miliar.
Dia memperkirakan Minut paling dapat opini WDP.
Sebutnya, jika disclaimer akan berpengaruh pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Ungkap Joune, pihaknya pada Senin pagi menyerahkan LKPD pemerintah daerah ke BPK RI.
"Dari BPK kita terima iktisar LKPD dari BPK ke kita, selanjutnya kita akan menanti hasil pemeriksaan BPK," kata dia.
Sebut Joune, TGR 61 miliar sudah ada dalam LKPD. Joune menyiratkan, TGR 61 miliar punya dugaan unsur pidana karena saat ini tengah diusut Kejati dan Polda Sulut.
TGR 61 Miliar
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengaku sudah memberikan keterangan di Kejati Sulut mengenai temuan BPK TGR dana Covid 19 Pemkab Minut 2020, Senin (1/3/2021) di kantor Kejati.
"Saya sudah berikan keterangan kepada penyidik kejaksaan tentang TGR tersebut. Jumlahnya 61 miliar. Di dinas pangan sebesar 57,1 miliar, sekretariat 2 miliar dan dinas kesehatan dan rumah sakit sebesar 472 juta," kata dia kepada Tribun Senin (1/3/2021) di kantor Inspektorat Minut.
Sebut dia, keterangan diberikan sejelas jelasnya. Tak ada yang ditutupi.
Selain dirinya, Kadis Pangan juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Ia mengatakan, terhadap TGR tersebut, pihaknya sudah berikan teguran, rekomendasi serta surat perintah setor keuangan negara.
Sudah 521 juta yang dikembalikan setelah batas waktu pengembalian 15 Februari 2021.
"Dari dinas pangan kembalikan 500 juta, dinas kesehatan dan rumah sakit 256 juta dan sekretariat 60 juta," kata dia.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan menggelar sidang TGR.
Ia enggan berkomentar mengenai langkah hukum dari pihak Kejaksaan.
"Itu bukan ranah kami," beber dia. (tribunmanado.co.id/art)
Baca juga: VIRAL Pengantin Perempuan Tak Kuat Naik ke Pelaminan karena Terus Mual, Akhirnya Rebahan
Baca juga: ADA Videonya - Petarung UFC Belal Muhammad Nangis Darah Saat Matanya Kena Colok, Perhatikan Wajahnya
Baca juga: Gara-gara Demokrat Keluarga Terbela, Ayah Dukung Moeldoko hingga Dipecat, Anak Pilih AHY