Kasus Korupsi
Bupati Minut Joune Ganda: ASN yang Dipanggil Dalam Rangka Penyelidikan Kasus Dana Covid Harus Hadir
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak Kejati Sulut telah memanggill sejumlah pejabat teras untuk dimintai keterangan.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 sebesar Rp 61 Miliar di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak Kejati Sulut telah memanggill sejumlah pejabat teras untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Kejati akan memeriksa beberapa pejabat dan ASN di Minut.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan soal duduk perkara temuan dana Covid 19 sebesar 61 miliar.
Terkait hal ini, Bupati Minut Joune Ganda menegaskan agar para ASN Minut tak mangkir jika dipanggil aparat Penegak Hukum.
"ASN yang dipanggil dalam rangka penyelidikan kasus dana Covid 19 harus hadir," kata dia kepada Tribun Manado, Senin (15/3/2021) di kantor Pemkab Bolmong.
Joune meminta ASN memberi penjelasan yang lengkap (red; buka-bukaan) kepada penyidik mengenai kasus tersebut agar semuanya terang benderang.
Ia memang berhasrat untuk menyelesaikan kasus temuan tersebut agar tak membebani pemerintahannya.
"Kita dukung aparat menyelesaikan kasus ini," katanya.
Joune mengajak semua pihak menghormati proses hukum.
Asas praduga tak bersalah musti dikedepankan dalam pengusutan perkara tersebut.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut ditangani Direskrimsus Polda Sulut.
Peluang Disclaimer
Bupati Minut Joune Ganda cukup realistis dengan hasil penilaian BPK untuk laporan keuangan Minut tahun 2020.
Joune pesimistis Minut dapat WTP.