Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

ASN Cantik Ini Jadi Saksi di Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pilih Jalan Kaki

Pingkan Menjadi pusat perhatian, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung jalan Sam Ratulangi Bitung, Senin (15/3/2021)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Christian Wayongkere/Tribun Manado
ASN Cantik di lingkup Pemerintah Kota Bitung menjadi saksi dalam kasus Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan perizinan terpadu satu pintu (PMPTSP) Kota Bitung. Diabadikan usai menjalani konfrontasi di kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (15/3/2021). 

"Saya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui. Apa itu silakan koordinasi ke penyidik Kejaksaan," tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Frenkie Son memberikan keterangannya,

terkait proses konfrontasi kepada para pihak dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP kota Bitung berlangsung meski tidak di hadiri tersangka AGT alias Han.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana di Polda Sulut, Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Ingatkan Protokol Kesehatan 3M

Konfrontasi hanya di hadiri tiga orang saksi, masing-masing istri Wali kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung, Titi mantan bendahara dan Pingkan Palendeng mantan Kepala Bidang Sispro di Dinas PMPTSP.

Sesuai dengan agenda diikuti empat orang, tiga orang saksi dan satu orang tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan.

"Tetap proses konfrontasi kami lakukan," kata jelas Kejari melalui Kasipidus Andreas Atmaji, Senin (15/3/2021).

Khouni Lomban Rawung
Khouni Lomban Rawung (tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

Setelah melakukan konfrontasi, pemeriksaan ahli pihaknya masih menunggu proses audit

dari saksi ahli di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena itemnya banyak.

Ada rincian, yang belum sempat di tuangkan penyidik sudah didapat oleh saksi ahli BPK

Baca juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh Sampaikan 33 Ranperda Pemkab Bolmut

Baca juga: Rapid Test Positif Jadi Negatif Asal Bayar Rp 500 Ribu, Nakes dan Pekerja Maskapai di Manado Dibekuk

sehingga di jadwalkan dalam satu dia minggu ini akan dikeluarkan LHP.

Karena dalam kasus ini pokonya, tidak bilang negara di rugikan.

Melainkan pada pokonya seorang ASN tidak bisa melaksanakan pengadaan kegiatan.(crz)

Baca juga: Sejumlah Desa di Bolmut Masih Kesulitan Jaringan, Wardiman: Kita Sudah Menyurat ke Telkom Manado

Baca juga: Terpilih Ketua PKB Minut, Sarhan Antili ungkap Bintang Keberuntungannya

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved