Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

UPTD PPD Bapenda Sasar 110 Ribu Wajib Pajak

"Berbagai cara kita upayakan, satu diantaranya inovasi dari kepala Badan Pendapatan Daerah Ibu Olvie Ateng SE MSi."

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Onaliske Wehantouw SE Plt Kepala UPTD – PPD Bitung Bappenda Provinsi Sulut dan Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kantor pelayanan UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut di Kota Bitung, bakal menggenjot penerimaan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

Onaliske Wehantouw SE Plt Kepala UPTDPPD Bitung Bappenda Provinsi Sulut, saat dihubungi menerangkan objek pajak kendaraan bermotor sekitar 10 ribu unit khusus yang berkode Kota Bitung.

Ada juga kendaraan milik wajib pajak di Bitung, tapi alamat masih di pemilik awal alias belum dilakukan mutasi kendaraan.

"Di tahun ini ada sekitar 110 ribuan wajib pajak yang kita tagih. Kendaraan roda dua ada 90 ribu lebih dan roda empat ada 20 ribuan, belum termasuk kendaraan baru," tutur Onaliske, saat dihubungi Minggu (14/3/2021).

Pihaknya bakal melakukan berbagai cara, mulai dari pelebelan, sosiaisasi, mendatangi tempat keramaian, hingga penelusuran dari rumah ke rumah.

Cara lainnya, UPTD PPD bakal melibatkan seluruh pegawai dan tenaga harian lepas yang akan dibagi tugas menelusuri kendaraan yang sudah jatuh tempo bayar pajak di bulan berjalan.

Dengan target setiap orang sekitar 200 lebih kendaraan per orang.

"Berbagai cara kita upayakan, satu diantaranya inovasi dari kepala Badan Pendapatan Daerah Ibu Olvie Ateng SE MSi."

"Kami akan kerja sama dengan Babinsa atau Bhabimkamtibmas, karena mereka juga tau dengan wilayah setempat, sehingga kami akan turun ke rumah-rumah untuk menghimbau bahwa kendaraan A sudah menunggak pajak." kata dia.

Dengan cara ini pihaknya akan melakukan skala prioritas, misalkan mencari kendaraan atau wajib pajak yang sudah menunggak rp 5 juta keatas.

Selanjutnya rp 4 juta dan seterusnya. Onaliske melihat upaya ini pasti berhasil, karena wajib pajak bukan tidak punya uang, tapi karena terhalang covid mereka masih takut beraktifitas, keluar rumah sehingga telat bayar pajak.

"Padahal dari pajak ini juga dipakai untuk penanggulangan covid," tambahnya.

Di kesempatan itu juga Onaliske mengedukasi terkait, pajak kendaraan dan wajib balik nama.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang pajek Daerah, 14 hari setelah membeli kendaraan harus segera balik nama.

Lagi kata Onaliske, untuk kendaraan plat hitam, kuning dan sebagainya juga tidak lepas dari bidikan pajak.

Dia memberikan contoh, kendaraan di Pelindo sudah sentuh. "Sampai April 2021 nanti mereka harus bayar  rp 100 juta lebih.

Dengan wajib pajak taat dan membayar pajak akan menambah pendapatan daerah yang berdampak pada pembangunan dan perekonomian,"

Di tempat terpisah Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK, menjelaskan terkait kesiapan untuk melaksanakan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan di mulai secara serentak dan di launching pada 20 Maret 2021.

"Saat ini kami di Polres Bitung melakukan berbagai persiapan, seperti ETLE Mobile."

"Dimana personil Satlantas melakukan camera dan melakukan patroli untuk melihat potensi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara," jelas Awaludin. (crz)

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Dampak Buruk Bagi Kesehatan Tubuh Saat Minum Sambil Berdiri

Bukit Bambe’an, Surga Tersembunyi yang Kini Menjadi Fokus Pemerintah Desa Sia’

Promo JSM Indomaret Hari Minggu 14 Maret 2021, Pakai LinkAja Belanja Lebih Hemat, Cek Katalognya!

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved