Berita Bitung
UPTD PPD Bapenda Sasar 110 Ribu Wajib Pajak
"Berbagai cara kita upayakan, satu diantaranya inovasi dari kepala Badan Pendapatan Daerah Ibu Olvie Ateng SE MSi."
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor pelayanan UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut di Kota Bitung, bakal menggenjot penerimaan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Onaliske Wehantouw SE Plt Kepala UPTD – PPD Bitung Bappenda Provinsi Sulut, saat dihubungi menerangkan objek pajak kendaraan bermotor sekitar 10 ribu unit khusus yang berkode Kota Bitung.
Ada juga kendaraan milik wajib pajak di Bitung, tapi alamat masih di pemilik awal alias belum dilakukan mutasi kendaraan.
"Di tahun ini ada sekitar 110 ribuan wajib pajak yang kita tagih. Kendaraan roda dua ada 90 ribu lebih dan roda empat ada 20 ribuan, belum termasuk kendaraan baru," tutur Onaliske, saat dihubungi Minggu (14/3/2021).
Pihaknya bakal melakukan berbagai cara, mulai dari pelebelan, sosiaisasi, mendatangi tempat keramaian, hingga penelusuran dari rumah ke rumah.
Cara lainnya, UPTD PPD bakal melibatkan seluruh pegawai dan tenaga harian lepas yang akan dibagi tugas menelusuri kendaraan yang sudah jatuh tempo bayar pajak di bulan berjalan.
Dengan target setiap orang sekitar 200 lebih kendaraan per orang.
"Berbagai cara kita upayakan, satu diantaranya inovasi dari kepala Badan Pendapatan Daerah Ibu Olvie Ateng SE MSi."
"Kami akan kerja sama dengan Babinsa atau Bhabimkamtibmas, karena mereka juga tau dengan wilayah setempat, sehingga kami akan turun ke rumah-rumah untuk menghimbau bahwa kendaraan A sudah menunggak pajak." kata dia.
Dengan cara ini pihaknya akan melakukan skala prioritas, misalkan mencari kendaraan atau wajib pajak yang sudah menunggak rp 5 juta keatas.
Selanjutnya rp 4 juta dan seterusnya. Onaliske melihat upaya ini pasti berhasil, karena wajib pajak bukan tidak punya uang, tapi karena terhalang covid mereka masih takut beraktifitas, keluar rumah sehingga telat bayar pajak.
"Padahal dari pajak ini juga dipakai untuk penanggulangan covid," tambahnya.
Di kesempatan itu juga Onaliske mengedukasi terkait, pajak kendaraan dan wajib balik nama.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang pajek Daerah, 14 hari setelah membeli kendaraan harus segera balik nama.
Lagi kata Onaliske, untuk kendaraan plat hitam, kuning dan sebagainya juga tidak lepas dari bidikan pajak.