Seleb
Masih Ingat Mbah Mijan ? Paranormal Kelas Wahid, Ditangkap Polisi Lantaran Katakan Hal Ini
Polisi mengamankan Mbah Mijan, Rabu (10/03/2021).Perkataan sang paranormal yang ditengarai jadi penyebabnya.Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Rumbia
Usut punya usut, ternyata Mbah Mijan dan muridnya telah menjalankan kepercayaan yang menyimpang dari agama Islam.
Oleh karena saat diringkus pihak Kepolisian Rumbia, Lampung Tengah, Mbah Mijan dan muridnya diminta untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Sementara itu, Paranormal yang kondang di kalangan artis Mbah Mijan mengaku kesal dengan kejadian tersebut.
Baca juga: Ingat Sherrin Tharia Mantan Istri Zumi Zola? Putuskan Lepas Hijab, Begini Penampilannya Sekarang
Ia kesal lantaran ada orang yang bernama serta berprofesi sama dengannya.
“Sue bener! Ogut Belasan tahun jadi praktisi spiritual baru tahun ini, dikembari nama dan profesi,” tulis Mbah Mijan dalam akun Twitter miliknya, @mbah_mijan, Rabu, 10 Maret 2021.
“Jangn ditiru lo mbah,” tulis akun @SparowJuki.
“Nggak habis pikir sama orang-orang,” tulis akun @firmannurzaman.
“Takut tersaingi ya,” tulis akun @rendrawibowo9
Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa juga pernah terjadi di Bandung.
Melansir dari Kompas.com, seorang pengemudi ojek online diamankan polisi karena menjadi dukun gadungan.
Pria 41 tahun berinisial CB ini diamankan karena melakukan penipuan pada Mya (26) dengan mengaku bisa mengobati korban yang memiliki penyakit kulit.
Alih-alih berhasil, CB tak bisa memenuhi janjinya.
Namun korban Mya justru kerap berkonsultasi pada CB hingga diminta untuk menyerahkan duit puluhan juta untuk digandakan.
"Si korban ini tetap percaya. Selang empat hari, uang di koper berubah.
Tapi bukan Rp 1,2 miliar melainkan jadi uang recehan pecahan Rp 2 ribu dengan total Rp 1 juta," terang Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar, Rabu (17/02/2021).
Artikel ini telah tayang Grid.ID dengan judul Bak Tak Mau Kalah dengan Ningsih Tinampi, 'Mbah Mijan' Diamankan Polisi Usai Sesumbar Bisa Datangkan Nabi Muhammad hingga Bikin Resah Masyarakat