Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Masih Ingat Lia Eden? Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, 15 Tahun Sudah Dibubarkan, Begini Kisahnya

Hari ini, Rabu (28/12/2020), tepat 15 tahun yang lalu,polisi menangkap pemimpin sekte Kerajaan Tuhan (God's Kingdom Eden) 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Sriwijaya Post/Net
Lia Eden 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -Masih ingat dengan sekte kerajaan tuhan yang dipimpin oleh Lia Aminudin alias Lia Eden.

ya, kegiatan sekte tersebut sempat penghebohkan warga.

Lia Eden kemudian ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian. ia ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani hukuman dua tahun.

Hari ini, Rabu (28/12/2020), tepat 15 tahun yang lalu,

polisi menangkap pemimpin sekte Kerajaan Tuhan (God's Kingdom Eden) 

Aksi kegiatan sekte Kerajaan Tuhan berlangsung di kediaman Lia Eden

yang berlokasi di Jalan Mahoni RT 005 RW 008 Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ayo Buruan Daftar, Program Prakerja Gelombang 14 Ditutup Hari Ini ya, Simak Caranya

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Alsadad Rudi)

Lia Eden ditangkap atas dugaan penodaan agama, menghasut,

dan mengajak masyarakat untuk mengikuti ajarannya.

"Kami menahan karena memiliki cukup bukti sehubungan dengan tindakan yang dia lakukan

dengan cara menyebarkan ajaran agama yang tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya Komisaris Besar Mochamad Jaelani, dilansir dari Harian Kompas edisi Jumat, 30 Desember 2005.

Menurut Jaelandi, tidak ada dalam ajaran agama bahwa nabi berasal dari etnis tertentu di Jakarta.

"Apalagi dia mengaku-aku sebagai Malaikat Jibril," kata Jaelani.

Baca juga: Masih Ingat Mbah Mijan ? Paranormal Kelas Wahid, Ditangkap Polisi Lantaran Katakan Hal Ini

Lia ditahan karena diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama,

menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.

Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.

Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.

Kronologi penangkapan

Ribuan warga mengerumuni kediaman Lia Eden sejak Rabu sore.

Mereka memprotes penyebaran ajaran Lia,

termasuk mengaku mendapat wahyu dari Malaikat Jibril dan mengklaim diri sebagai Imam Mahdi.

Polisi kemudian menangkap paksa Lia Eden dan para pengikutnya, meringkus mereka ke Polda Metro Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, polisi hanya menetapkan Lia Eden sebagai tersangka.

Sementara itu, puluhan pengikutnya kemudian dibebaskan pada Kamis (29/12/2020). Tidak ada satu pun yang bersedia berkomentar saat itu.

"No comment. Perintah Tuhan melarang kami berbicara," kata seorang anggota jemaah Komunitas Eden, dikutip dari Harian Tempo.

Baca juga: Umat Hindu Sementara Nyepi, Jangan Lupa Kirimkan Ucapan, Ini Kumpulan 40 Ucapan Dalam Dua Bahasa

Ajaran Eden

Jauh sebelum penangkapan, Lia bikin geger pada 1997 ketika mengklaim

diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.

Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai agama Islam kemudian mempelajari agama Kristen.

Dia juga merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.

Dia juga memahami reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria sekaligus menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus.

Tak cuma itu, Lia juga menerapkan beberapa aktivitas yang disebutnya ajaran agama Buddha seperti meditasi dan memahat patung.

Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah,

sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.

Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah,

mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepal, membakar tubuh, dan sebagainya.

Hukuman

Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.

Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.

Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) melaporkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi

hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah

dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.

Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat,

sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kesatu, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan,

penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa

di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.

Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan.

Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.

"Perkenankan saya memohon Pak Hakim membebaskan saja saya dari hukuman.

Bangsa ini membutuhkan saya, agar tidak ada lagi bencana. Saya bersedia dihukum mati kalau perbuatan saya nanti terbukti," kata Lia Eden.

Pada akhirnya, Lia Eden menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan. Dia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.

Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Hari Ini: Penangkapan Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan Lia Eden pada 2005",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved